Ketua DPC Gerindra Ditangkap Polisi Terkait Sabu


Ia ditangkap bersama seorang Anggota TNI AU.

Ketua DPC Partai Gerindra Magetan, Jawa Timur, HR (42 tahun), dan seorang anggota TNI AU, EES, ditangkap polisi karena kepemilikan sabu. Keduanya ditangkap pada saat mengambil satu paket barang haram tersebut.

Penangkapan HR dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Magetan, Kamis 2 Juli 2015, di pinggir jalan raya Maospati – Ngawi, Desa Glogod, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

“Saat ditangkap, tersangka sedang mengambil paket sabu. Jadi transaksi dilakukan lewat transfer uang melalui mesin ATM. Penjual sabu, meletakkan paket sabu di pinggir jalan. Saat itulah kami tangkap ketika tersangka sedang mengambil,” ujar Kasatresnarkoba Polres Magetan, AKP Sini, Jumat 3 Juli 2015.

Saat ditangkap, HR diketahui bersama dengan seorang anggota TNI berinisial EES. “EES sempat kami mintai keterangan di Polres Magetan. Tetapi, karena dia TNI AU, akhirnya kami berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Udara di Maospati, akhirnya kami serahkan ke kesatuannya,” tambah AKP Sini.

Keterangan Sini menyebut, paket sabu seberat 0,52 gram itu dibeli dengan harga Rp1,6 juta. “Paket itu dibeli dari seseorang berinisial KJ. Pembelian dilakukan dengan cara transfer. Kami sekarang sedang mengembangkan kepada KJ, karena dia yang menjual,” tambah Sini.

Karena kepimilikan sabu ini, tersangka dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda pidana paling sedikit Rp800 juta serta paling banyak Rp8 miliar.( VV / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *