Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas atas orasinya yang akan menangkap Ketua KPU. Taufik dilaporkan karena diduga melanggar pasal 336 KUHP yaitu mengancam dengan kekerasan di muka umum.
“Hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).
Husni menjelaskan, pasal itu belum pasti dan masih bisa berkembang tergantung pihak kepolisian. Saat pelaporan KPU telah membawa alat bukti cetak yaitu berita Tempo yang isinya adalah orasi yang berisi ancaman penculikan kepada Husni.
“Kami membawa satu bukti cetak. Jika perlu kita tambah rekaman visual,” tuturnya.
M Taufik menyatakan saat berorasi di depan Gedung MK mengajak massa menangkap Husni karena dianggap curang telah mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.
KPU menganggap penting menanggapi ancaman Taufik karena khawatir akan mempengaruhi sidang yang tengah diikutinya. “Kami memandang perlu untuk memastikan agar kegiatan itu bisa dilakukan dengan baik,” jelasnya.
2 tahun Terlalu Pendek, gak bakal kapok !!!