Kesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis


Kesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
dilaporkan: Liu Setiawan

Jakarta, 5 Februari 2026/Indonesia Media – Kesaksian Wiwin Haryono, ibu dari alm. Ita Martadinata (korban perkosaan) saat memberi kesaksian pada Sidang Gugatan Penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait dengan Perkosaan Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sempat jeda karena ada bagian cerita masa lalu yang traumatis. Hal ini juga sudah diantisipasi oleh salah satu kuasa hukum penggugat sebelum sesi tanya jawab dengan Wiwin Haryono. “Sebelum mengajukan pertanyaan, kami menyadari, pertanyaan kami mungkin bisa menimbulkan trauma. Kalau saudari saksi tidak berkenan menjawab karena alasan trauma, tidak apa-apa,” katanya.

Dan ternyata, apa yang sudah diduga sebelum sesi tanya jawab, betul-betul terjadi. Wiwin sempat terhenti memberi kesaksian karena ada bagian yang masih sangat traumatis baginya, yakni menerima kenyataan bahwa anak kandungnya, Ita Martadinata jadi korban perkosaan Mei 1998. “Saya tidak bisa … saya hanya menyerahkan, saya berlindung di balik jubah (bhiksuni/rohaniawati agama Buddha). Tapi, saya bukan betul-betul menjadi rohaniawati. saya hanya berlindung, mengadu kepada Tuhan saya, kepada Buddha (menangis),” kata Wiwin.

Seketika emosi traumatis memuncak dan tangisan terisak-isak, kuasa hukum penggugat langsung meminta salah satu teman Wiwin untuk mengambil minuman ke ruang sidang. “Cukup sampai disini, mau minum?,” kata kuasa hukum.

Tapi Wiwin masih dengan suara terbata-bata melanjutkan kesaksiannya. “setelah kejadian Mei 98, jangan sampai ada lagi mereka membunuh, memperkosa. Bukan hanya almarhum anak saya Ita Martadinata, tapi anak-anak yang lain di seluruh Indonesia seperti Wawan (Bernadinus Realino Norma Irawan, 15 Mei 1978 – 13 November 1998, korban tragedy Semangi), dan lain sebagainya,” kata Wiwin dengan isak tangis.

Ita Martadinata dulunya relawan kemanusiaan yang pada saat itu masih duduk dibangku SMA. Ita menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan akibat aktivitasnya dalam membantu korban Mei 1998. “Anak saya dua kali diperkosa. Pada Mei sewaktu kerusuhan meletus dan tanggal 9 Oktober 1998. Waktu itu, almarhum akan memberi kesaksian di PBB, New York. Dia sempat minta tiket ke saya untuk ke Amerika. Saya sempat tanya ‘ … untuk apa tiket ke Amerika?…’ dia jawab, dia mau ‘nyanyi’ yang artinya dia mau memberi kesaksian sebagai korban dan bagian dari tim relawan yang paling muda. Waktu peristiwa pembunuhan, dia masih berusia 19 tahun, dan saya sudah 50 tahun,” kata Wiwin.

Selain Wiwin sebagai saksi, hadir pula ahli yaitu Ketua Komnas Perempuan (Maria Ulfah Ansor) dan Sejarawan (Andi Achdian).

Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Saat itu, Fadli menyebut, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai pernyataan Fadli Zon bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pelaku-pelaku kejahatan (pelanggaran HAM masa lalu), masih berkeliaran, tanpa ada hukuman setimpal.  Selain Wiwin sebagai saksi, hadir pula ahli yaitu Ketua Komnas Perempuan (Maria Ulfah Ansor) dan Sejarawan (Andi Achdian). (LS/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *