Kasus Korupsi di PT PAL, KPK Geledah Rumah di Depok


842088203Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap di PT PAL dalam pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.

Pada Selasa (4/5/2017), KPK menggeledah rumah salah satu tersangka Agus Nugroho, yang diduga sebagai pemberi suap. Pengeledahan dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Pada Selasa, tim kembali menggeledah satu lokasi di rumah tersangka AN (Agus Nugroho) di Raffles Hills, Tapos, Depok,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/3/2017).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah sejumlah dokumen.

Sebelumnya, menurut Febri, dari hasil penggeledahan di kantor PT PAL di Surabaya pada Sabtu (1/4/2017), penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah uang.

“Tim menyita barang bukti elektronik dan uang dalam pecahan Rp 230 juta dan 2.100 dollar AS,” ucap Febri.

Sejumlah pejabat PT PAL diduga menerima fee dari penjualan kapal ke Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.

(Baca: Dirut dan Pejabat PT PAL Indonesia Dijanjikan “Fee” Rp 14 Miliar)

Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka.

(Baca juga: Kasus Suap di PT PAL Bukti Rentannya Korupsi Sektor Pertahanan)

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Firmansyah, Arif Cahyana dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *