Jaksa Tetap Banding, Pengacara Ahok Tak Mau Intervensi


20150318184230758Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama memilih untuk tidak mengintervensi terkait keputusan kejaksaan yang tetap melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Ahok dalam sidang kasus penodaan agama. Ahok, sapaan Basuki, telah dijatuhi vonis 2 tahun.

Ahok, yang baru saja mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, memutuskan tidak melakukan banding.

Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, tim pengacara Ahok tidak akan mengintervensi pengajuan banding yang tetap dilakukan kejaksaan. “Pak Ahok tanya kepada kami apakah jaksa tetap banding atau tidak. Kami bilang iya, jaksa tetap banding. Justru kalau Kejaksaan mencabut pengajuan bandingnya maka tidak profesional. Kejaksaan tetap konsisten dan mereka tidak akan mau cabut banding,” ujar Wayan yang ditemui di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

Jika nanti putusan banding malah menghasilkan vonis yang lebih berat untuk Ahok, kuasa hukum lainnya, Teguh Samudera mengatakan, pihaknya hanya bisa berharap bahwa hakim yang akan memutus nanti adalah hakim yang benar-benar merupakan wakil Tuhan dan bukan wakil dari hal-hal lainnya.

“Jika hakim itu tidak adil, ya biar Tuhan saja yang akan mengazab. Semoga hakim nanti bisa melihat keadilan apa yang bisa diberikan kepada Pak Ahok,” kata Teguh.

Saat ini, dikatakan Teguh dan Wayan, Ahok dalam keadaan baik dan sehat. Tubuh Ahok, kata Wayan, malah terlihat lebih atletis karena banyak berolahraga di dalam sel tahanan.

“Dia olahraga pull up. Itu lho yang panjat-panjatan di tiang itu. Pak Ahok juga sekarang suka menulis dia membuat semacam diary tentang apa saja yang dia pikirkan,” ujar Teguh.

Diungkapkan, Ahok sama sekali tak khawatir akan masa depan dirinya. Ahok juga makin religius dan dekat dengan Tuhan.

Diungkapkan, putusan tidak melanjutkan banding juga merupakan hasil perenungan Ahok dengan keluarga. Meski berat, demi kepentingan rakyat, Ahok memilih mengambil keputusan tersebut. “Pak Ahok pilih untuk mengalah, tetapi bukan berarti kalah ya. Karena ini berbeda,” kata Teguh.

Diungkapjab, Ahok juga menerima sekitar 300 surat cinta dari para pendukungnya yang hingga kini masih terus mengalir kepada dirinya.

“Masih banyak surat cinta. Nanti akan kami kumpulkan semuanya dan rencananya akan kami jadikan buku. Sekalian dengan tulisan tulisan Pak Ahok selama berada di dalam tahanan. Kami juga ada sampaikan buku dari pendukung Pak Ahok untuk Pak Ahok,” tutur Wayan.

Tim kuasa hukum Ahok lainnya, Ronny Talapessy menambahkan, masa penahanan Ahok diperpanjang selama 60 hari ke depan tercatat sejak ditandatangani oleh Kepala Rutan Cipinang pada 24 Mei 2017.

Bisa Bebas

Upaya Kejaksaan Agung yang mengajukan banding dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok merupakan hak dan langkah hukum yang dimiliki kejaksaan.

Pengamat hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, menilai, jika kejaksaan mengikuti langkah Ahok yang mencabut banding, justru masyarakat atau publik akan melihat ketidakkonsistenan kejaksaan.

“Kalau Jaksa juga mencabut banding, malah terkesan main-main dengan hukum dan tidak konsisten atas apa yang sudah disampaikan (mengajukan banding),” kata Agustinus Pohan, Rabu (31/5).

Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya memang berniat melakukan upaya banding. Tim jaksa mengajukan banding terkait dengan penerapan pasal pada vonis majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

Tim jaksa mendakwa Ahok dengan dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.

Menurut Pohan, upaya banding yang dilakukan karena kejaksaan meyakini bahwa Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti yang termuat dalam pasal 156a. Namun, lebih kepada penghinaan kepada kelompok atau golongan tertentu seperti yang termuat dalam pasal 156 KUHP.

Kendati demikian, dalam tata cara peradilan di Indonesia, pengadilan negeri (PN) memang tidak terikat dengan kesimpulan jaksa. Melalui hakim, tentunya memiliki pandangan tersendiri berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Jika banding yang dilakukan kejaksaan berlanjut, menurut Pohan, akan ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, Pengadilan Tinggi (PT) sepakat dengan putusan PN (Ahok melanggar pasal 156a), kedua sepakat dengan jaksa (melanggar pasal 156) atau yang ketiga malah tidak sepakat dengan kedua-duanya.

Bila PT sepakat dengan PN maupun jaksa, maka bisa saja hukuman Ahok akan ditambah karena pelanggaran pasal 156a dan 156 KUHP maksimal adalah 5 tahun. Sebaliknya, jika tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa maupun PN, maka bisa saja Ahok malah bebas dari jeratan hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo, menjelaskan, maksud dan tujuan banding yang diajukan Ahok tidak sama dengan upaya banding yang dilakukan JPU. Oleh sebab itu, pencabutan banding yang dilakukan Ahok, tidak akan mempengaruhi upaya banding yang akan dilakukan kejaksaan.

“Kalau Ahok itu mengharapkan pembelaan keringanan atau pembebasan. Kalau jaksa itu yang lain, yaitu kepentingan hukum,” kata Prasetyo ketika dikonfirmasi.

Ditegaskan, semua yang dituntut JPU berdasarkan fakta persidangan. Dalam persidangan hingga menyampaikan tuntutan, jaksa meyakini bahwa yang terbukti dilakukan Ahok adalah pasal penghinaan terhadap golongan masyarakat, bukan pasal penodaan agama.

“Waktu itu yang diyakinkan jaksa tentunya menyatakan yang terbukti bukan penista agama, tetapi penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia,” ucap Prasetyo.

Namun, kemudian dengan adanya dinamika terakhir, yakni Ahok mencabut banding, tentunya pihak kejaksaan menilai perlunya langkah evaluasi.

“Jaksa masih mengevaluasi. Masih ada waktu bagi jaksa untuk mempertimbangkan lagi sebelum pengadilan tinggi menjatuhkan keputusan,” tutup Prasetyo.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Jaksa Tetap Banding, Pengacara Ahok Tak Mau Intervensi

  1. Perselingkuhan+Intelek
    June 1, 2017 at 2:38 am

    biarlah Kejaksaan saja yang MemBebaskan Ahok

  2. pengamat
    June 3, 2017 at 4:20 am

    Kalo pasal yg dipake penghinaan terhadap golongan tertentu saya rasa tidak tepat. Sebab di pengadilan negri, hakim sudah memutuskan ahok menodai agama. Jaksa mau banding memangnya kurang puas 2 tahun penjara ? Nanti kalau si ahok sampai bebas, bisa2 jakarta lumpuh total didemo jutaan orang lagi. Lebih baik jaksa batalkan saja banding.

  3. Perselingkuhan+Intelek
    June 3, 2017 at 9:14 pm

    Ahok Tidak Bersalah, dia hanya Mengalah untuk Kepentingan Negara, Jaksa naik Banding karena seharusnya Ahok bebas Bukan 2 tahun Penjara, jelas Hakim ada Permainan,, Ahok bebas Jakarta aman2 saja karena si Habib Rizieq Rampok dan si Sengkuni Peot Amies Rasis beserta FPI nya akan di BUBARkan seperti HTI, jadi otomatis Demo liar Ormas Anti Pancasila dan Intoleran akan di LARANG berdemo lagi akan ditindak tegas oleh Polri dan TNI, hidup NKRI tanpa HTI dan FPI

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *