Jaksa Cabut Banding, Kasus Ahok Dipastikan Berkekuatan Hukum Tetap


2119889888Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan, kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahokke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kalau dua-duanya (terdakwa dan JPU) sudah mencabut, pasti inkracht,” ujar Johanes saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya, pihak Ahok juga batal mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Johanes, hingga Kamis pagi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas pencabutan banding JPU dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Setelah berkas tersebut diterima, Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkannya kepada majelis hakim yang memeriksa berkas perkara.

“Nanti kan pencabutan banding tadi diserahkan oleh ketua ke hakim yang bersangkutan. Nanti hakim mengeluarkan penetapan, nanti jadiinkracht,” kata Johanes.

Menurut Johanes, waktu yang dibutuhkan untuk memproses pencabutan banding tersebut tidak akan lama setelah berkas diterima.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutanbanding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok.

PN Jakarta Utara juga akan mengirim berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu,” kata Hasoloan, Kamis.

Sebelumnya, jaksa mengajukan banding dengan alasan putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa, terutama terkait dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan tersebut. ( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Jaksa Cabut Banding, Kasus Ahok Dipastikan Berkekuatan Hukum Tetap

  1. Perselingkuhan+Intelek
    June 9, 2017 at 12:56 am

    Dagelan Pengadilan Indonesia lagi, kapan mau benernya Hukum di Indonesia ini ? sandiwara semua, biar sajalah Hukum Indonesia di Lecehkan oleh Mata Internasional

  2. leo
    June 9, 2017 at 10:53 am

    PANSUS HAK ANGKET GEROMBOLAN PELINDDUNG MALING DUIT RAKYAT-TITIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *