Instruksi Tito dan Ancaman Pemberhentian Kepala Daerah


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Tito mengingatkan, kepala daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan menyatakan kepala daerah yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut bisa diberhentikan.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

 

Dia menerangkan ancaman sanksi pemberhentian tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 UU Pemda. Dalam poin kelima dijelaskan bahwa sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.

Pasal 78 UU Pemda berbunyi sebagai berikut

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri
c. diberhentikan

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
f. melakukan perbuatan tercela
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

 

 

Lebih lanjut, Tito meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Eks Kapolri itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan. Menurutnya, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tak ikut dalam kerumunan.

“Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, muncul kerumunan di sejumlah titik setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.

Salah satu titik kerumunan yang menjadi sorotan terjadi saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Polda Metro Jaya pun menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut diminta klarifikasi selama hampir 10 jam terkait kerumunan di acara tersebut. ( CNN / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Instruksi Tito dan Ancaman Pemberhentian Kepala Daerah

  1. Lorene Wagner
    November 19, 2020 at 8:02 pm

    No way! Just last week I saw the same article on compacom.com website but the author was different. Are these two same thinking people or one of them is cheating? Websites should pay more attention to the uniqueness of their information.

Leave a Reply to Lorene Wagner Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *