Inilah Pendapat Prabowo Mengenai Keputusan MK


prabowo-tanpa-hattaJakarta Semua gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal ini, Prabowo mengatakan, ia akan menyerahkan langkah selanjutnya ke tim pemenangannya. Apakah pihak Prabowo-Hatta akan menerima keputusan dari MK atau tetap berusaha melalui jalur lain?  Hal ini belum diketahui.

“Kita serahkan ke tim hukum untuk melakukan… Kita lihat bagaimana nanti,” ucap Prabowo singkat, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Prabowo mengatakan, sengketa Pilpres 2014 masih dalam tahapan penyelesaian secara hukum di MK. Dia berharap, seluruh hakim di MK melaksanaan tugasnya dengan baik, jujur, dan adil. “Kita berharap dan kita berdoa bahwa hakim-hakim MK akan melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucapnya.

Menurut Prabowo, masih ada jalan lain untuk mendapatkan keadilan sengketa Pilpres 2014 yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung selain di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Prabowo saat menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, 19 Agustus 2014.

Ia pun mengutarakan masih memiliki kekuatan politik di parlemen tingkat DPR yang dari partai koalisi Merah Putih mencapai 63 persen. “Kekuatan politik kita juga masih sangat kuat,” ujar Prabowo.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Inilah Pendapat Prabowo Mengenai Keputusan MK

  1. James
    August 22, 2014 at 7:23 pm

    Wowo, loe udah KEOK tau gak ??? sadar loe sebelom bener-bener ke RSJ !!! Para Hakim di MK sudah Bertugas dengan Baik dan Adil, keputusan adalah Jokowi dan JK adalah Presiden dan Wakli Presiden resmi sacara Konstitional !!! apa loe ngerti bahasa Indonesia kagak sih ??? sudahlah Wowo, mau diterusin ke PTUN dan MA juga bakal KEOK !!! loe bakal disedot terus duit/uang loe ama tuh para begundal loe sendiri, nyadar deh Wo Pilpres sudah Berlalu dan dimenangkan Jokowi !!! LEGOWO…..Legowo……legowo…..Wo kan loe orang Jawa, apa gak ngerti bahasa Jawa juga ???

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *