Inilah 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Dimuat SBY dalam Perppu


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kedua perppu itu ditujukkan untuk membuat pilkada yang sebelumnya ditetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi langsung oleh rakyat.

Presiden SBY menyebutkan bahwa selama 10 tahun memimpin Indonesia, dia selalu sepakat proses pilkada secara langsung. “Tapi di saat bersamaan, saya mengerti bahwa dalam pelaksanaan harus ada perbaikan. Perbaikan itu sudah kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, dan telah dimasukkan ke dalam perppu pilkada ini,” kata SBY dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Apa saja 10 perbaikan yang dimasukkan SBY ke dalam perppu ini?

1. Uji publik calon kepala daerah dengan uji publik yang bisa mencegah adanya calon yg buruk dan kapasitas rendah. Namun, uji publik ini tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota.

2. Penghematan dan pemotongan anggaran yang signifikan karena dirasakan selama ini biayanya besar.

3. Mengatur pembatasan kampanye dan kampanye secara terbuka sehingga biaya bisa dihemat dan mencegah benturan antar massa.

4. Akuntabilitas dana kampanye termasuk dana sosial. Tujuannya untuk mencegah kolusi.

5. Larangan politik uang, termasuk serangan fajar dan pembayaran terhadap partai politik pengusung. SBY menyebutkan banyak kepala daerah melakukan korupsi, karena harus korupsi biaya pengeluaran kampanye.

6. Larangan fitnah dan kampanye hitam karena bisa menyesatkan publik karena merugikan calon yang difitnah. Para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

7. Larangan pengerahan aparat birokrasi, karena ditengarai banyak calon menggunakan aparat birokrasi sehingga bisa mengganggu netralitas.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang menang merasa tidak didukung oleh aparat birokasi.

9. Selesaikan penyelesaian sengketa pilkada yang akuntabel dan tidak berlaurut-larut serta perlu sistem yang tidak mudah dilakukan penyuapan.

10. Menuntut tanggung jawab calon atas kelakuan pendukungnya. Menurut SBY, tidak sedikit aksi kekerasan dan destruktif atas pilkada.

Selain memuat 10 perbaikan di dalam Perppu Pilkada, SBY juga menyebut ada perbaikan lain dalam hal penghematan biaya Pilkada.

“Di samping ke sepuluh usulan perbaikan itu masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Di antaranya, Pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020,” kata SBY

Sementara dalam Perppu nomor 2 tahun 2014, pemerintah hanya merevisi kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah. Hal ini menghapus mekanisme pilkada tidak langsung dalam UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Perppu nomor 1 tahun 2014 dan Perppu nomor 2 tahun 2014 itu akan diberikan Presiden kepada DPR. Selanjutnya, DPR akan memberikan persetujuan atau penolakan atas perppu tersebut.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

9 thoughts on “Inilah 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Dimuat SBY dalam Perppu

  1. Pandova
    October 2, 2014 at 10:47 pm

    Jempol tuk SBY yang sudah berniat baik demi mempertahankan Demokrasi yg sebenarnya, yakni Demokrasi langsung “dari rakyat-oleh rakyat-untuk rakyat”. Meski Sby kurang mendapat dukungan dari intern partai Demokrat, SBY telah berniat dan berani membela dan memperjuangkan keinginan rakyat tentang Pilkada Langsung. Memang sebnarnya sbg Presiden dan pemimpin negeri ini harusnya lebih mementingkan rakyat drpd kepentingan intern parpol. Skrg kita sbg rakyat awam tinggal tunggu hasil dari tindakan SBY yg menolak Pilkada lewat DPRD dgn PERPPU. Semoga SBY dan partai DEmokrat benar2 tulus memperjuangkan rakyat lebih besar meski tdk populis dikalangan politisi senayan, yg nyata2 hanya mengejar kuasa dan utamakan partainya drpd kepentingan rakyat yg sebenarnya. Rakyat sdh muak dengan tindakan politisi senayan yg secara nyata tdk bisa akomodir dan suarakan keinginan rakyat, tapi lebih memperjuangkan dan tunduk pada elit2 partai beserta kepentingannya. GMANA KALO DPR/DPRD DIBUBARKAN TRUS DIGANTI DENGAN PERWAKILAN DPD sesuai standar wliayah, jumlah rakyat serta luas wilayah…..????

  2. james
    October 2, 2014 at 11:20 pm

    masih berbentuk suatu Harapan saja belum menjadi Kepastian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *