Ini Uang Logam yang Dicabut Peredarannya dan Harus Segera Ditukar


Pecahan Logam yang ditarik BI 1

 Bank Indonesia (BI) hingga saat ini telah mencabut setidaknya 35 pecahan mata uang baik yang dalam bentuk uang kertas maupun logam berdasarkan tahun emisi masing-masing. Dari 35 pecahan mata uang tersebut setidaknya terdapat delapan jenis mata uang logam.

Dengan ditariknya delapan pecahan mata uang logam tersebut maka masyarakat harus segera menukarkan uang tersebut ke beberapa kantor wilayah (kanwil) Bank Indonesia atau perbankan yang ditunjuk oleh BI.

Delapan pecahan mata uang logam tersebut sesekali masih sering ditemukan di lingkungan kita untuk dijadikan alat tukar menukar sebagai mana fungsi mata uang.

Hal inilah yang perlu diketahui oleh masyarakat untuk kemudian segera ditukarkan di kantor wilayah Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran uang tersebut berakhir.

Berikut daftar 8 pecahan uang logam yang sudah dicabut oleh Bank Indonesia , Minggu (24/8/2014) :

1. Rp 2/TE 1970 
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029

2.Rp 10/TE 1971 
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029

3.Rp 10/TE 1974 
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029

4.Rp 10/TE 1979 
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029

5. Rp 5/TE 1979 
Tanggal Pencabutan : 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 30 November 2016

6.Rp 50/TE 1991
Tanggal Pencabutan : 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 30 November 2016

7.Rp 100/TE 1991 
Tanggal Pencabutan : 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 30 November 2016

8.Rp 25/TE 1991
Tanggal Pencabutan : 31 August 2010
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 31 August 202 (Yas/Gdn)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *