Idris Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan Penjara + Rosa Jadi Limbung Dituntut Empat Tahun Penjara


Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim supaya memutus terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Serta, pidana denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua JPU, Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa (Idris) tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Dan tidak mendukung reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa di institusi pemerintah.

Idris dikatakan bersama-sama dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi berusaha memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan untuk PT DGI.

Selain itu, Idris selaku Manajer Marketing PT DGI dikatakan memberikan cek kepada tersangka Muhammad Nazaruddin selaku anggota dewan senilai Rp 4,3 miliar sebagai realisasi fee 13 persen. Karena, PT DGI menang
tender pembangunan Wisma Atlet.

Demikian juga, Idris dikatakan memberikan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) dan Kuasa Pengguna Anggaran.

JPU mendakwa manajer marketing PT DGI tersebut memberikan uang kepada Wafid Muharam dan juga mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Terkait, proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.

“Terdakwa memberi sesuatu berupa tiga lembar cek yang seleruhnya berjumlah Rp 3,2 miliar dan empat lembar cek senilai Rp 4,437 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sesmenpora dan M Nazaruddin selaku DPR RI,” kata Ketua JPU, Agus Salim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7).

Atas perbuatannya tersebut, El Idris dijerat dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1b UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 13 jo 5 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus berawal dari penangkapan Wafid Muharam pada Kamis (21/4) malam dikantornya di lantai tiga gedung Kemenpora, Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar.

Selain itu, bersama dengan Wafid juga ditangkap dua orang yang diduga memberikan cek kepada Wafid, yaitu Muhammad El Idris dan seorang wanita yang diduga bertindak sebagai broker, yaitu Mindo Rosalina
Manullang (Rosa).

Berdasarkan hasil pengembangan, ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp 73.171.000, 128.148 dolar Amerika, 13.070 dolar Australia dan 1.955 Euro. Kemudian, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/4) oleh KPK

 

Rosa Jadi Limbung Dituntut Empat Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) sempat limbung dan akan jatuh setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Karena, terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, memutuskan Rosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Ketua Tim JPU, Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Agus mengatakan, perbuatan Rosa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.

Dalam pertimbanganya, jaksa mengatakan berdasarkan alat bukti, saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum. Bahwa atas kesepakatan terdakwa dengan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris, Tersangka Muhammad Nazaruddin telah menerima cek senilai Rp 4,3 miliar melalui dua stafnyam yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.

Dimana, lanjut Agus, cek tersebut diberikan kepada Nazaruddin sebagai anggota DPR RI sebagai realisasi fee 13 persen. Sebab, berhasil memenangkan PT DGI dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu, Rosa bersama dengan Idris juga dinyatakan memberikan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid Muharam, uang tunai kepada Ketua Komite Pembangunan Rizal Abdullah, Musni Wijaya dan seterusnya. Sehingga, Agus menegaskan Rosa terbukti memberikan sesuatu.

Mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri ini, juga dikatakan oleh jaksa melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara bersama-sama dengan Dudung dan Idris berusaha untuk memenangkan PT DGI dalam tender pembangunan Wisma Atlet. Sehingga, kualitasnya adalah turut serta.

Kemudian, Rosa bersama Idris telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu memberikan cek ke Wafid dan ke Nazaruddin. Serta, memberikan uang ke komite pembangunan. Sehingga, unsur dalam Pasal 65 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Seperti diketahui, Rosa didakwa melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara bersama-sama dengan Idris

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *