Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan menilai, pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan strategis berkaitan dengan KPK. Sebab, status Ruki bukanlah pimpinan definitif melainkan hanya pelaksana tugas.
“Yang menentukan hal-hal yang sifatnya strategis itu adalah tugas pimpinan KPK definitif,” kata Ade kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2015).
Pernyataan Ade menanggapi langkah Ruki yang meminta agar Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyediakan 50 penyidik Polri untuk memperkuat KPK. Permintaan itu disampaikan Ruki dalam pertemuannya dengan Badrodin yang juga calon Kepala Polri pada Jumat (20/2/2015) malam.
“Sekarang kan jabatan Plt itu kan belum tentu lama. Jadinya tidak boleh dia ambil kebijakan strategis itu,” katanya.
Ade mengatakan, Ruki seharusnya mendata kasus-kasus yang diprioritaskan KPK untuk diselesaikan, terutama kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan. karena kasus itu dianggap sebagai cikal bakal perseteruan antara KPK dengan Polri.
“Ruki juga seharusnya kini mencari cara agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih baik. Terutama bagaimana KPK menjaga hubungan baik dengan Polri dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, Ruki bersama Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP dilantik Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan KPK sementara. Ketiganya mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan, serta Busyro Muqoddas habis masa jabatannya.
Adapun Abraham dan Bambang dinonaktifkan Presiden setelah dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
semakin Semrawut seperti Benang Kusut