Hukum Gagal Lindungi Minoritas


JAKARTA — Hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap 12 terdakwa dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Serang, Banten,

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis antara 3-6 bulan terhadap 12 terdakwa penyerangan yang disertai pembunuhan terhadap jemaah Ahmadiyah dalam tragedi berdarah di Desa Cikeusik, 6 Februari 2011 lalu.(foto:dok/ist)

Kamis (28/7), mendapat kecaman dari dalam dan luar negeri.

Pemerintah dinilai lemah dalam melindungi kelompok minoritas dan dikhawatirkan posisi kaum minoritas di Indonesia ke depan akan selalu berada di ujung tanduk.

Wakil Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Choirul Anam mengatakan, sejak awal pengadilan terhadap 12 terdakwa kasus Cikeusik tidak memperlihatkan upaya serius untuk memberi putusan yang adil. Hal itu terlihat dari konstruksi kasus, pemilihan pasal yang dikenakan, hingga putusan hakim kemarin.

Hal yang paling menyesakkan, kata Choirul, jaksa berpendapat faktor yang meringankan bagi ke-12 terdakwa adalah karena adanya tuntutan dari kiai atau ulama setempat dan kasus Ahmadiyah telah merusak citra Indonesia.

“Itu satu pandangan yang sangat buruk dan tidak pernah dikenal dalam konteks hukum. Kredibilitas pengadilan kemarin sangat dipertanyakan,” ujarnya kepada SH, Kamis. Ia berpendapat, Jaksa Agung dan Kepala Polri telah gagal memberi keadilan.

Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih mengatakan, ketidakadilan dan diskriminasi hukum selama ini terus dialami jemaah Ahmadiyah. Ia menyebutkan, Ahmad Nur Yamin, seorang Ahmadi, divonis sembilan bulan penjara karena menusuk salah seorang dari massa yang melakukan penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cisalada, Bogor, beberapa waktu lalu. Sementara itu, para pelaku penyerangan hanya mendapat vonis penjara empat hingga enam bulan.

Choirul mengatakan, pihaknya bersama Tim Advokasi Ahmadiyah akan melaporkan kasus ini ke mekanisme internasional, dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal itu dilakukan karena mekanisme nasional telah gagal memberikan keadilan bagi kelompok minoritas.

Kecaman Internasional

Kalangan internasional, mulai dari perwakilan Uni Eropa dan Amerika Serikat hingga organisasi penggiat HAM seperti Amnesti International dan Human Rights Watch, juga mengecam vonis tersebut.

“Kami merasa kecewa dengan hukuman ringan yang dijatuhkan secara tidak adil dalam persidangan tanggal 28 Juli atas 12 tersangka yang terlibat pembunuhan tiga warga Indonesia dalam kasus penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah yang terjadi pada 6 Februari lalu di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten,” kata Kedubes AS dalam pernyataan yang diterima SH, Kamis.

“Amerika Serikat mendorong Indonesia mempertahankan tradisi toleransi terhadap semua agama, sebuah tradisi yang dipuji oleh Presiden Obama dalam kunjungannya ke Jakarta pada November 2010,” ujarnya lagi.

Sementara itu, delegasi Uni Eropa yang didukung para duta besar negara-negara anggota Uni Eropa di Indonesia, menekankan kembali perlunya kepastian bahwa penganut agama/keyakinan minoritas dan kelompok minoritas lainnya akan mendapat perlindungan yang layak oleh sistem peradilan dan penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi jera dan sepadan terhadap pelaku tindak kekerasan yang diarahkan pada kelompok-kelompok minoritas tersebut.

Di sisi lain, Direktur Amnesti Internasional Asia-Pasific Sam Zarifi, mengatakan: “Serangan di Cikeusik mengirim sinyal menakutkan terhadap etnis minoritas di Indonesia. Vonis yang dijatuhkan mengindikasikan ketidakseriusan pemerintah atas serangan terhadap etnis minoritas, khususnya Ahmadiyah,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan organisasi hak asasi manusia yang berbasis di New York, Amerika Serikat, HRW. Dalam siaran persnya, HRW menyebut vonis hakim sebagai “pesan menyeramkan” dari dunia peradilan Indonesia terhadap pencari keadilan kasus toleransi umat beragama.

Deputi Direktur HRW untuk kawasan Asia, Elaine Pearson, mengatakan, bukannya pelaku dijatuhi dakwaan pembunuhan atau dakwaan berat lain, jaksa malah membikin dakwaan menggelikan dengan tuntutan super-ringan.

Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Mubarik Ahmad menilai, tuntutan jaksa terhadap 12 terdakwa pembunuhan sangat ringan. Menurutnya, tuntutan jaksa terhadap 12 orang yang didakwa melakukan pembunuhan sama seperti tuntutan jaksa terhadap pencuri ayam.

“Jangankan Ahmadiyah, bangsa ini akan bertanya-tanya kenapa pemerintah bersikap demikian terhadap pelaku kriminal yang melakukan pembunuhan. Pembunuhan ini kan kejahatan paling tinggi,” ujarnya.

Kemarin, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis antara 3-6 bulan terhadap 12 terdakwa penyerangan yang disertai pembunuhan terhadap jemaah Ahmadiyah dalam tragedi berdarah di Desa Cikeusik, 6 Februari 2011 lalu.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *