Hakim Vonis Rizieq Syihab Bayar Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung


 Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman denda Rp 20 juta kepada terdakwa Rizieq Syihab tanpa pidana kurungan badan atas perkara kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 orang saksi ahli dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp 20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5).

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Terlebih, terdakwa juga turut dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sama sekali mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19,” kata Suparman.

Adapun hal yang meringankan yakni, terdakwa telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya selama sidang berlangsung. Selain itu, terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat dikemudian harinya.

Sehingga Rizieq divonis berdasarkan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Jaksa, Rizieq Syihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa Adnan Tanjung membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

Jaksa mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq. Pertama, Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab atau Muhammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq Syihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan,” kata jaksa.

Rizieq dituntut telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari sesaat setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.

Sehingga Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *