Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Bagaimana Kelanjutan Kasus Hukumnya?


Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab akhirnya tiba di Tanah Air, Selasa (10/11), sekitar Pukul 09.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Habib Rizieq sudah 3 tahun lebih berada di Arab Saudi setelah terjerat kasus hukum di Indonesia.

Lalu bagaimana kelanjutan kasus hukum Habib Rizieq?

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan, banyak pihak yang mempertanyakan kasus hukum tersebut.

Chudry menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.

“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry, dikutip dari Antara, Selasa (10/11).

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

“Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,” katanya.

Kasus Rizieq

Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda ‘sampurasun’. Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, kepulangan Habib Rizieq tidak ada yang mempermasalahkan.

Dia berharap, tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.

“Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan,” ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini menilai, Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Bagaimana Kelanjutan Kasus Hukumnya?

  1. Perselingkuhan+Intelek
    November 10, 2020 at 9:50 pm

    agar Hukum Indonesia tidak pandang bulu , Hukum harus diLanjutkan, Para Pentolan Pelanggaran HAM berat dibebaskan malah jadi Menteri dan Anggota Dewan, apa sekarang Pentolam Agama juga mau diijinkan minum alkohol dan kumpul kebo spt di Arab sono ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *