Akun resmi Front Pembela Islam (FPI) @DPP_FPI memposting cuitan bahwa dua pentolannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, Senin (21/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan hal tersebut. Mereka dipanggil dalam rangka mengusut kasus yang menjerat calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani.
“Iya ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi Ahmad Dhani,” kata Awi saat dikonfirmasi, Senin (21/11) malam.
Menurut Awi, dua pentolan tersebut dipanggil atas laporan relawan Presiden Joko Widodo yang bernama Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Dalam hal ini, pentolan Dewa 19 tersebut diduga sudah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat berorasi pada demonstrasi 4 November lalu.
“Penghinaan kepada penguasa 207 KUHP,” kata Awi.
Rencananya, lanjutnya, mereka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/11). “Lusa, Kamis dalam pemanggilan itu,” pungkasnya.( Mdk / IM )
coba sekarang si Rizieq Shihab yang HARUS di TAHAN oleh Polri, suruh dia rasa gimana gitu, dia berani minta Untuk Ahok di Tahan sekarang dia si Rizieq Menghina Presiden, berarti si Rizieq juga berusaha Makar, kenakan Hukum yang Berlaku, Rasain loe Rizieq