Ekspor Minerba ke Tiongkok Wajar Sesuai Hukum Dagang


Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) menilai wajar, bila ekspor produk minerba (mineral dan batubara) ke Tiongkok meningkat dan bukan bentuk pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan. Neraca perdagangan tahun 2013 Indonesia ditandai dengan lonjakan ekspor, terutama produk minerba. Ekspor melonjak tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Indonesia, terutama perizinan dari kementerian teknis, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “China pintar, dan orang Indonesia tidak bisa menyalahkan mereka. Ini hukum dagang. Kalau orang Indonesia mau terus ekspor, salahkan pejabat yang kasih izin,” Herman Afif Kusumo, Presidium MPI mengatakan kepada Harian Nusantara beberapa waktu yang lalu.
 
Pengusaha minerba Indonesia jelas memanfaatkan peluang ekspor ke China. Tetapi pemerintah tidak mengawasi secara ketat. Bahkan tidak ada satupun direktur teknis yang turun ke lapangan. MPI menilai, pejabat teknis dari kementerian ESDM hanya mengandalkan laporan di meja kerja. “Pengusaha kita akhirnya terus ekspor. Kalau pejabat teknis turun, melihat langsung ke lokasi-lokasi galian. Kalau memang ada temuan yang tidak beres, dan melanggar hukum, cabut izin.”
 
Akibat sikap lengah pemerintah, KPK sekarang sudah mengirim tim ke berbagai daerah yang kaya tambang. KPK juga seharusnya menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mencabut izin. Kalau ada hal yang tidak beres, dan melanggar aturan main, Kementerian harus berani bertindak. “KPK bukan lembaga yang mengurusi pertambangan. KPK secara utuh, mengurusi pemberantasan tindak pidana korupsi secara umum. Wibawa KPK bisa membuat nyali orang tambang lebih berani. Karena kalau ada penyimpangan, pemain ekonomi baik pejabat maupun swasta, harus kejar (pelakunya). Dari segi kriminalitas, pidana, tidak boleh ada yang lolos. KPK bertindak, ini membuat Kementerian ESDM malu.”
 
MPI sebaliknya menuding pejabat Kementerian ESDM yang ‘bermain’ di usaha pertambangan. Sementara pihak swasta ataupun pengusaha, prinsipnya tetap mencari keuntungan. Ketika Dirjen Minerba masih dijabat Thamrin Sihite, Kementerian mengeluarkan kebijakan relaksasi. Pengusaha bisa mengekspor tanpa harus ada izin, dan tanpa kuota. Kebijakan relaksasi tersebut dikeluarkan pada akhir tahun 2013. “Kalau mau kejar, yang bikin kacau, itu pejabatnya sendiri. Saya berani testimoni (bersaksi) dan punya bukti.”
Kondisi sekarang, Apemindo (Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia) mengajukan uji materi atawa judicial review (JR) terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau MK mengabulkan JR tersebut, Apemindo berpeluang mengirim somasi terhadap pejabat terkait. Karena pejabat tersebut, secara tidak langsung sudah menipu kepala negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden dan Menteri ESDM Jero Wacik sudah memberi instruksi agar setiap kebijakan harus berkeadilan dan membumi. “Tetapi kebijakan tersebut sebaliknya, berdampak pada PHK besar-besaran, penutupan produksi. Pengusaha merugi. Mereka tidak minta uang, tetapi desak pengakuan bersalah dari penerbitan peraturan. Sehingga kami berharap, sekarang tiba saatnya rekonsiliasi. Kita hilangkan semua kesalah-pahaman, pejabat, pengusaha dan pihak terkait termasuk LSM.
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Ekspor Minerba ke Tiongkok Wajar Sesuai Hukum Dagang

  1. pengamat
    May 5, 2014 at 12:41 am

    Sudah tepat itu pelarangan ekspor bahan mineral mentah. Lebih baik ditambang untuk sekedar pemenuhan kebutuhan dalam negri, tidak perlu ditambang berlebih-lebihan. Nilai ekspor yang didapat hanya keuntungan segelintir orang saja, lingkungan rusak dibuatnya.

  2. James
    May 5, 2014 at 1:06 am

    kalau gak di Ekspor Ke Tiongkok maka gak dapat Bisnis alias Gak Dapat Duit Pemasukan Negara, Negara bisa dapat duit darimana kalau gak Ekspor ??? Butek deh !!!

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *