Drama Larut Malam di Kompleks Kehakiman


Cover GATRA Edisi 31/2011 (GATRA/Tim Desain)Usai bertransaksi dengan seorang kurator kasus kepailitan, Hakim Syarifuddin Umar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari rumahnya diamankan uang sekitar Rp 1,5 milyar dalam beberapa jenis mata uang. Syarifuddin pun tak berkutik dibuatnya.

Petugas KPK menyita uang Rp 250 juta, yang diduga uang suap dari Puguh Wirawan, kurator kasus kepailitan PT Sky Camping Indonesia (SCI), terkait kasus kepailitan perusahaan itu. Petugas mengamankan pula sejumlah duit, terdiri dari US$ 116.128, S$ 245, riel Kamboja senilai 2.600, 20.000 yen, dan Rp 142, 353 juta. Total sekitar Rp 1,5 milyar. Duit ini tersebar dalam tas hitam, jas hitam, laci, dan sejumlah amplop. ”Keadaan ruang tamu berantakan. Uang ditemukan di mana-mana,” kata sumber Gatra sambil geleng-geleng kepala.

Johan Budi mengatakan, seluruh uang itu masih diselidiki. ”Apakah terkait suap atau tidak,” ujarnya. Juga diselidiki apakah semuanya terkait kasus yang sedang ditangani KPK atau terkait kasus lain. Selain menyita uang, KPK mengamankan pula telepon genggam milik Syarifuddin dan Puguh. Mobil Pajero putih ikut diamankan sebagai barang bukti.

KPK menetapkan Syarifuddin dan Puguh sebagai tersangka. Syarifuddin disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau huruf c dan atau Pasal 6 ayat (2) dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tertangkapnya Syarifuddin Umar itu sontak mengundang tanggapan dari berbagai kalangan. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, sampai berseru lantang: ”Hakim ini memang nakal, mbeling!” katanya kepada Arif Koes Hernawan dari Gatra.

Lelaki asal Makassar itu mengaku kerap mendengar cerita miring perihal Syarifuddin, terutama ketika si hakim bertugas di Jeneponto dan Makassar. Ia menyesalkan, remunerasi tinggi masih belum mampu meredam tabiat tercela seorang hakim.

Direktur Indonesia Court Monitoring, Tri Wahyu, menilai kasus Syarifuddin ini menunjukkan semakin lemahnya penegakan kode etik dan perilaku hakim. Sikap MA selama ini yang terkesan melindungi hakim bermasalah ketika hendak diperiksa KY, menurut Tri, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perbuatan tercela hakim semakin subur.

Terhadap Hakim Syarifuddin yang mbeling ini, ICW mendesak KPK agar tidak hanya mengusut kasus yang terkait kepailitan PT SCI. ”Juga harus diusut dalam kasus lain, khususnya semua kasus korupsi yang pernah diputus Syarifuddin,” kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho.

Peneliti Divisi Investigasi ICW, Tama S. Langkun, menambahkan bahwa KPK sebaiknya juga memeriksa sejawat Syarifuddin, karena sebuah putusan pengadilan tidak mungkin hanya diambil oleh Syarifuddin sendiri. ”Itu harus dilakukan pemeriksaan, sehingga terlihat seberapa luas jaringannya,” kata Tama kepada Haufan Hasyim dari Gatra.

Senada dengan Tama, KY menyatakan perlunya menelusuri dugaan peran hakim lain, khususnya dalam kasus di PT SCI dan Agusrin Najamuddin. ”Mungkin saja ada hakim lain terlibat, dan KY akan menelusuri itu,” kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada Sandika Prihatnala dari Gatra.

KPK merespons baik semua masukan itu. Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait, termasuk Ketua PN Jakarta Pusat, Syahrial Sidik. ”Siapa pun yang diperlukan untuk kasus ini akan dimintai keterangan,” kata Haryono di Gedung KPK, Senin lalu.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *