DPR Minta Suku Dayak Pemakan Orang Utan Dimaafkan


Anggota DPR Karolin Magret Natasa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak membebaskan dua pemuda suku Dayak yang tengah diadili karena memakan orang utan.

Kedua tersangka adalah Hanafi, anak Ucak, dan Ignasius, anak Markus Madu. Mereka diadili di PN Pontianak, Jumat, 29 November 2013. Karolin menyempatkan diri hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan pada keduanya.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tapi saya berharap majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan tersangka,” kata Karolin, yang juga putri Gubernur Kalimantan Barat Cornelis.

Setelah mendengar keterangan tiga orang saksi dari pihak pemohon, menurut Karolin, tuduhan pembunuhan terhadap orang utan yang didakwakan pada tersangka tidak terbukti.

“Semua yang dilakukan tersangka mungkin karena ketidaktahuan mereka,” kata Karolin. Dia mendesak ada sosialisasi untuk masyarakat adat di kawasan terpencil mengenai larangan mengkonsumsi satwa yang dilindungi.

“Kami mohon proses pengadilan yang seadil-adilnya kepada kedua tersangka,” ujarnya.

“Bagi kami, orang Dayak makan orang utan itu biasa karena akar budayanya dari hutan,” katanya lagi. “Nasib kita orang Dayak, makan bangkai saja dipidana,” kata dia menambahkan

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *