Pengusaha ternama asal Amerika Serikat, Donald Trump mengalahkan pengusaha lokal Robin Wibowo dalam sengketa merek yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Donald menggugat Robin karena menggunakan merk Trumps, yang mirip namanya, untuk usaha retail.
Hakim Ketua Aroziduhu Waruwu mengatakan merek Trumps kepunyaan pengusaha lokal menyerupai nama orang terkenal. Sehingga majelis memutuskan Donald Trump sebagai pemegang merek secara sah.
“Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat,” putus Aroziduhu dalam sidang putusan, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (25/2/2014).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap Robin Wibowo mengklaim kata ‘Trumps’ tidak bisa dimonopoli penggugat karena merupakan kata umum dan bukan kata imajinasi atau temuan penggugat mesti ditolak. Hal ini didasarkan pada Pasal 6 Ayat 3 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Akan tetapi pendapat dari Robin Wibowo ditolak oleh majelis. Para hakim menilai penggugat berhasil mempertahankan dalil-dalil gugatannya, sedangkan tergugat tidak.
“Dengan demikian, merek Trumps dicabut pendaftarannya di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Aroziduhu dalam pertimbangannya.
Dalam sidang sengketa merek ini, kedua pengacara dari pihak Donald Trump dan Robin Wibowo tidak hadir.
Perlu diketahui, Donald Trump merupakan pengusaha kaya dan sudah mempunyai merek diantaranya: Trump, Trump Tower, Trump Card, dan Donald J. Trump Signature Collection. Donald Trump juga sudah melakukan pendaftaran mereknya di berbagai negara, antara lain Kanada, AS, Australia, Jepang, Thailand, Ukraina, Rusia, Jepang, dan Selandia Baru.
Di Indonesia, Merek Trump terdaftar di bawah nomor IDM000275364 sejak 14 Oktober 2010, sedangkan merek kedua di bawah nomor IDM000355706 tertanggal 4 Mei 2012. Keduanya berada di kelas barang 43.
nah itu resiko memakai nama orang lain secara Ilegal, kenal juga kagak apalagi Ilegal memakai nama orang lain
Seharusnya siapa yang duluan mendaftar di suatu negara dia berhak menjadi pemilik sah.
Domald Trumph sudah Memiliki Trade Marknya seluruh Dunia Duluan, jadi ya Hak dia, seperti juga dengan Nike misalnya, Puma, Gucci, Tag Heuer, Ferrari, Louis Vutton, Nokia, Sony, jadi Tidak Boleh Dipakai atau sekalipun ditiru nama-nama tersebut, itu sudah Undang-Undang Bisnis Internasional