Diduga Ratusan Model Jadi Korban Casting Bugil


Edwin Saputra mengaku menerima surat kuasa dari Direktur Pengelola Models1, John Horner. Models1 merupakan agen model yang berbasis di London dan terbesar di Eropa yang telah berkecimpung selama 40 tahun di dunia model.

Edwin yakin banyak model yang mengirimkan foto pribadi dan agensi yang mengirimkan foto pribadi anak buahnya. “Korbannya tidak hanya model dan agensi yang menjalankan usaha di Surabaya,” kata dia. “Tetapi juga Jakarta, Batam, Medan dan kota lainnya.”

Foto yang dikirimkan bebas dan tidak harus menggunakan fotografer atau studio foto. Menggunakan kamera atau BB atau handphone tidak masalah asal look sexy. Disebutkan juga model tidak perlu make up atau mencari background yang bagus. Hal tersebut ahanya untuk audisi.

Terlapor, kata Edwin, juga mulai membuka casting abal-abal itu di Taiwan. Tempo memperoleh copy ihwal syarat foto yang harus dikirim untuk tahap audisi awal. Syarat foto yang dikirim tersebut adalah foto model yang mengenakan tank top ketat tanpa bra, hot pants, bra, cd, bikini, lingerie, kemben, topless, nude, naughty pose, kain, swimsuit dan wetlook.

Edwin mengatakan, perusahaan agensi model ini dicatut oleh Anthony, yang telah dilaporkan ke polisi. Menurut Edwin, pihak terlapor telah membroadcast mengenai even pemotretan model bugil yang diselenggarakan di Kapal Pesiar Star Cruise dengan bayaran Rp 210 juta selama dua hari.

Pesan ini dikirim melalui media broadcast ponsel pintar, email, situs jejaring sosial facebook yang digunakan untuk itu, sebelumnya akan dilakukan audisi online. Si terlapor juga mencantumkan pin BB bagi yang tertarik untuk mengetahui lebih jauh informasi tersebut. Casting ini, kata Edwin, sudah terjadi selama dua tahun.

Anthony dalam pesan yang disiarkan itu juga menjelaskan gambaran acara selama di Star Cruise. Sementara itu, Anthony selaku pihak terlapor belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang menjeratnya ini. Upaya Tempo untuk menghubungi ibu terlapor, Naniek tidak bisa.

“Suaranya putus-putus. Nggak dengar,” kata Naniek yang langsung menutup teleponnya, Rabu siang, 11 September 2013. Pesan singkat yang dikirim Tempo Rabu siang ini belum dibalas. Antthony dilaporkan telah menyebarkan berita elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan seperti tercantum dalam pasal 27 (1) jo pasal 45 (1) UU RI Nomer 11 Tahun 2008 tentan ITE.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *