Diaspora Indonesia, Bersama, Bersatu Dan Ber-aksi


Catatan dari CID 2, 18-20 Agustus 2013

Lebih baik terlambat, dari pada tidak sama sekali, karena banyaknya permintaan agar saya menuliskan pengalaman peribadi saat mengikuti Kongres Diaspora Indonesia (KDI) ke 2 di Jakarta 18-20 Agustus 2013 yang baru lalu, ijinkan saya berbagi catatan, mohon maaf bila sekiranya tulisan ini jauh dari sempurna dan mohon maaf bagi yang kurang berkenan atas tulisan ini. Kesempurnaan itu hanyalah milik sang Pencipta.

Perasaan, gembira dan kuatir berbaur menjadi satu.

  • Gembira karena dalam waktu kurang dari 12 bulan, team Dwi Kewarganegaraan (DK) yang awalnya hanya merupakan Pendataan Petisi Kewarganegaraan Ganda (PPKG) telah berani menyerahkan petisi yang menghendaki diberlakukannya DK ke pemerintah pada KDI pertama di Los Angeles. Dan sekarang pada KDI II, team DK telah menjadi bagian dari Indonesia Diaspora Network (IDN), Taksk Force Imigrasi & Kewarganegaraan (TFIK) dengan pembahasan yang lebih meruncing mengenai DK dan Peraturan Imigrasi Khusus untuk Diaspora Indonesia.
  • Kuatir karena, mungkinkah setiap sesi akan penuh pesertanya? kalau ruanganya kosong maka malulah kita kepada pembicara yang sudah diatur sedemikan sulitnya oleh team. Sukur alhamdulilah semuanya berjalan lancar, setiap sesi selalu penuh dan yang lebih penting adalah kesuksesan dari TFIK ini adalah atas kerja keras antara team DK, pemerintah RI dan doa dari seluruh pendukung DK dari seluruh dunia yang tidak bisa menghadiri. Jadi bagi yang tidak bisa hadir ke CID II, inilah oleh-olehnya, tapi cuman pada sesi imigrasi dan kewarganegaraan ya, badan cuman satu dan gak mungkin untuk mengikuti ke 11 diskusi yang dilaksanakannya. Makanya nabung mulai sekarang supaya dua tahun lagi bisa mengikuti kongres Diaspora III.

 

Diskusi pertama tanggal 18 Agustus 2013, mengenai DK

Dalam diskusi mengenai Dwi Kewarganegaraan (DK) pada tanggal 18 Agustus 2013 hadir 6 pembicara antara lain:.

Kepala Badan Diklat Hankam berpendapat bahwa penerapan DK dapat mendukung System Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta di bidang diplomasi.

Maruarar Siahaan (Pakar Hukum Tatanegara) berpendapat bahwa penerapan DK adalah sesuatu yang wajar di era dimana paradigma hukum sudah berubah, yaitu dimana HAM menjadi titik sentral dari segala produk hukum. Namun Diaspora menurutnya harus melanjutkan perjuangannya itu secara konseptual yang dilengkapi dengan lobi-lobi ke lembaga-lembaga negara atau tinggi negara terkait.  Liberalisme dan ekonomi pasar di era globlisasi mengakibatkan berubahnya paradigma negara yang patut juga merubah kebijakan kewarganegaraan.   Beliau berpendapat bahwa perjuangan DK membutuhkan suatu naskah akademis dan RUU untuk dimasukkan dalam prolegnas.

Dr. M. Iman Santoso SH, MH, MA, (Pakar Imigrasi) berpendapat bahwa kita harus mencari jalan agar Politik Hukum yang berlaku saat ini, yaitu yang menganut azas Kewarganegaraan tunggal, dapat dirubah ke azas kewarganegaraan ganda. Langkah yang tepat menurut beliau adalah dengan mengusulkan RUU tentang DK kepada parlemen. Satu rintisan yg beliau sarankan adalah bahwa sosialisasi massif dengan pendekatan yang tepat dan intensif harus dipersiapkan apabila kewarganegraan ganda akan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dikemudian hari.

Dr. Edimon Ginting (Deputy Director-Indonesia Resident Mission, Asian Development Bank) dalam presentasinya menyatakan 100% positif terhadap DK, sebab DK dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Ia mengambil Filipina sebagai contoh. Disebutkan oleh Edimon bahwa sisi negatif dari DK adalah menurunnya pendapatan dari produk manufacturing dikarenakan oleh mata uang negara yang bersangkutan yang menguat, sebagai akibat langsung dari penerapan DK. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukannya, ternyata hal ini terimbangi dengan meningkatnya pendapatan dari bidang jasa. Dengan demikian secara netto penerapan DK tetap berakibat positif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dr. Edimon Ginting menunjukkan bahwa sejak tahun 2003 dimana Filipina memberlakukan DK, terlihat pelonjakan pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan, sementara di tahun-tahun sebelum 2003, pertumbuhan ekonomi Filipina bersifat stagnan. Kontribusi tertinggi penerapan DK untuk Filipina menurut hasil penelitiannya adalah dalam bentuk remitansi yang mencapai 25 milyard dollar pada tahun 2012. Sebagai perbandingan, remitansi yang dihasilkan oleh sekitar 2.5 juta Diaspora Indonesia pada tahun 2012 berjumlah 7.2 milyard dollar.

Pengalaman Filipina menunjukkan “current account” negara tsb menjadi positif setelah DK diizinkan.  Current account yg positif adalah satu indikator kesehatan ekonomi dimana negara  menjadi “net lender”.  Filipina berubah dari “net borrower” menjadi “net lender” karena remittansi dari diaspora nya setelah adanya DK.

Pemerintah Filipina punya kebijakan [policy] komprehensif yang menunjang DK dan meng-encourage Balikbayan [overseas Filipinos yang sudah meninggalkan kewarganegaraan Filipina] untuk kembali menjadi WN Filipina.  Balikbayan malah diberikan visa gratis untuk tinggal setahun di Filipina.

Di luar negeri, Balikbayan diberi professional help oleh Kedubes Filipina dan didalam negeri disambut dengan baik oleh imigrasi dan rakyatnya. Fasilitas kemudahan untuk DK nya dan untuk Balikbayan nya membuat remitansi membeludak sehingga posisi “foreign reserve” negara nya menguat.  Ini berakibatkan peso menguat dan stabil, inflasi tertekan dan stabil.  Juga biaya / bunga meminjam uang tertekan.

Jelas kebijakan yg canggih tersebut memberi banyak keuntungan kepada Negara. Selain itu DK Filipina juga sangat menguntungkan diaspora Filipina  pula karena pemegang DK diberikan hak-hak tertentu misalnya:

  • Hak memiliki property di Filipina
  • Hak kerja dilapangannya di Filipina
  • Hak memiliki passpor Filipina
  • Hak mendirikan usaha dan
  • Hak memilih dalam Pemilu

Jelas DK itu menguntungkan kedua pihak yaitu pihak Negara dan pihak perorangan [Win-Win stituation].

Wahyu Tumakaka (Direktur Transformasi Proses Bisnis, Dirjen Pajak KemenKeu) bersikap netral terhadap DK, sebab pajak menurutnya tidak mengenal kewarganegaraan. Dalam sistem Perpajakan Indonesia yang dikenal adalah ´time test´ yang berjumlah 183 hari. Jika seseorang, apapun kewarganegaraannya, tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun maka ia akan masuk kedalam jurisdiksi taxing system Indonesia yang berarti yang bersangkutan harus membayar pajak ke Indonesia. Jika 183 hari itu dihabiskan di luar negeri, maka yang bersangkutan sebaliknya akan terkena taxing system negara dimana yang bersangkutan berdomisili, sehingga kewajiban membayar pajak kini jatuh ke negara tersebut.

Rudi Salahudin (Badan Koordinasi Penanaman Modal), status kewarganegaraan dari penanam modal kini sama sekali sudah tidak menjadi persoalan, sebab persyaratan PMA maupun PMDN sekarang sudah sama. Menjawab pertanyaan apakah DK akan dapat meningkatkan arus investasi dari LN ke Indonesia, Rudi Salahudin berencana untuk melakukan studi terhadap hal tsb.

 

Diskusi Utama tanggal 19 Agustus 2013, mengenai DK dan Peraturan Imigrasi khusus

untuk Diaspora Indonesia

Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. H.M. Akil Mochtar SH, MH sesi pertama mengingatkan bahwa sumber dari segala hukum adalah UUD 45. Dalam UUD 45 pasal 26 sudah ditetapkan perihal Warga Negara, yang intinya negara menuntut kesetiaan Warga Negara Indonesia kepada Negara Indonesia. Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku saat ini menganut azas kewarganegaraan tunggal. Namun ini bukan berarti bahwa DK tidak memungkinkan, hanya saja ini mengindikasikan bahwa perjalanan yang harus ditempuh tidaklah ringan, sebab harus merubah azas kewarganegaraan tunggal yang menjadi politik hukum saat ini ke azas kewarganegaraan ganda.

Menteri Hukum dan HAM, Dr. Amir Syamsudin, perlu adanya perubahan politik hukum dari Azas Kewarganegaraan Tunggal menjadi Azas Kewarganegaraan Ganda, apabila perjuangan DK ingin berhasil. UU 12/2006 mengenai UU Dwikewarganegaraan terbatas, dinilai sebagai sebuah terobosan, sekalipun masih belum berhasil merubah politik hukum yang ada. Namun UU ini telah mengakibatkan pembahasan mengenai DK menjadi lebih memungkinkan. Hal yang paling utama untuk memperjuangkan DK untuk Diaspora adalah perluanya mendefinisikan, Siapakah yang dimaksud Diaspora Indonesia? Hingga saat ini Diaspora Indonesia masih belum menjadi istilah dalam hukum Indonesia, sehingga jika waktunya sudah tiba perlu dimasukkan sebagai istilah hukum yang baru.

Agar perjuangan DK berhasil, maka konsep DK perlu di wacanakan secara umum sehingga lahirlah naskah akademis untuk dapat disampaikan kepada DPR. Di DPR naskah akademis ini dibicarakan hingga konsensus rakyat Indonesia tercapai, dimana politik hukum yang ada yaitu yang berazas kewarganegaraan tunggal diharapkan berubah menjadi berazas kewarganegaraan ganda. Jika ini tercapai maka keluarnya UU mengenai DK hanya tinggal selangkah lagi.

Bambang Irawan SE (Dirjen Imigrasi, KemenKumHam) Mengatakan bahwa peluang mengajukan DK cukup besar dengan adanya UU no 12/2006 mengenai Dwi Kewarganegaraan terbatas. Oleh sebab itu ia berpendapat, tidak ada alasan untuk pesimistis dengan perjuangan DK.  Bagi Diaspora Indonesia yang sudah menjadi WNA, telah ada UU no 6/2011 yang mempermudah ijin tinggal bagi mereka yang ingin menetap di Indonesia melalui prosedur ITAS dan ITAP khusus Diaspora Indonesia. ITAP berlaku untuk 5 tahun yang langsung dapat diajukan setibanya yang bersangkutan di Indonesia dengan Visa ITAS dan biayanya pun gratis.

Perihal peraturan pemerintah terbaru mengenai Visa Kunjungan, disebutkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Visa Kunjungan Multiple Entries untuk Diaspora Indonesia, yang masa berlakunya setahun. Jika ada pertimbangan baru, maka masa berlaku Visa Kunjungan ini dapat ditinjau kembali untuk diperpanjang.

Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Drs. H. Priyo Budi Santoso.  Amandemen penghormatan terhadap HAM telah dilakukan terhadap UUD 45, yang selanjutnya telah menghasilkan UU no. 39/1999 tentang HAM, setiap WNI kini memiliki hak untuk menentukan kewarganegaraannya sendiri. Oleh karenanya, meskipun tatanan hukum yang ada sekarang masih berazas kewarganegaraan tunggal, perjuangan DK tetap dapat diteruskan, mengingat amandemen terhadap UUD 45 tsb. Kenyataan menunjukkan bahwa meskipun Konstitusi Indonesia sudah mengakomodasi HAM, ternyata perubahan UU dibawahnya tidak otomatis terjadi.

Pejuang DK perlu mempersiapkan diri untuk menjawab sanggahan-sanggahan dari pihak-pihak yang anti DK, misalnya tuduhan yang berbunyi bahwa pendukung DK adalah orang-orang yang tidak nasionalis. Nasionalisme tidak boleh diartikan secara sempit, sebab jika ini dilakukan, seperti yang dilakukan oleh Hitler dan Mussolini, hasilnya terbukti telah membawa kerugian dan kesengsaraan kepada umat manusia. Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme sempit semacam itu, sehingga tidak ada alasan untuk mempertentangkan DK dengan Nasionalisme Indonesia.

Sesi terakhir ini juga ternyata dihadiri oleh Dr. Dino Patti Djalal, Dubes RI untuk Amerika Serikat, Bapak Edward Wanandi, presiden Indonesian Diaspora Business Council,  dan beberapa angota DPR antara lain Hj. Himmatul Alyah Setiawaty SH, MH, yang merupakan salah seorang anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat mengatakan bahwa beliau sangat mengerti dan menghayati keinginan kuat Diaspora Indonesia akan DK dan oleh karena itu berjanji akan mengawal aspirasi ini di DPR..

 

Akhir kata inilah 2 poin yang menjadi deklarasi penting dari CID2 Di Bidang Imigrasi

dan Kewarganegaraan

  • Mendorong pembentukan Focus Group, yang terdiri dari pemerintah, parlemen, Diaspora, dan akademisi, untuk membahas mengenai beberapa aspek dari dwi-kewarganegaraan.
  • Menyusun naskah akademik mengenai dwi-kewarganegaraan yang hasilnya akan disampaikan kepada pemangku kebijakan.

 

Dari kaca mata saya, pemerintah telah memahami akan aspirasi DK bagi Diaspora, tinggal bagaimana caranya kita memupuk, mengawal dan menyatukan kekuatan kita semua. Marilah sekarang kita maju dengan lebih bersemangat lagi, lebih terencana lagi, lebih kompak lagi, lebih tertib dan lebih rapi lagi serta lebih terpelajar lagi, karena hanya dengan cara-cara elegan inilah kita akan berhasil meraih perjuangan kita untuk 8 juta Diaspora Indonesia diseluruh dunia, dimana pihak-pihak yang harus berhadapan dengan kita bersedia memberikan kerjasamanya dengan baik dan tulus ikhlas.

 

Rangkuman ini diambli dari berbagai catatan,
Salam Diaspora dari China,
Indah Morgan beserta keluarga besar TFIK & IDN

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *