Densus 88 Tangkap 15 Terduga Teroris


Tim Datasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Mabes Polri menangkap 15 tersangka diduga kelompok teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, penangkapan dilakukan di DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Rabu (12/8/2020) lalu.

“Pada 12 Agustus, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD, pengiriman logistik dan pendanaan kelompok MIT, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI dan Jabar,” ujar Awi dalam konferensi di Gedung Bareskrim, Jumat (14/8/2020).

Awi mengungkapkan, penangkapan ke-15 tersangka dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda dalam satu hari. Namun, sebagian besar, atau 11 di antaranya di tangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dia menyebut, dari ke-15 tersangka, 12 di antaranya merupakan jaringan kelompok JAD Koswara, yang diduga memiliki beberapa peran, seperti pengiriman logistik, pendanaan, hingga fasilitator ke Suriah. Koswara sendiri merupakan mantan kurir ganja yang kini terpidana teroris, usai divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2016 silam.

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial KIA alias Abu Hanifah alias Jack (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), M (45), ML (27), RN (22). Kemudian, OI (47), AA (24), H (44), MR (23), dan AH (54)

“Keterlibatan yang bersangkutan, pertama amir JAD. Kedua mengadakan i’dad dan kajian di goa Ciwadon, Jonggol Kabupaten Bogor pada 17-18 Agustus 2019,” ujar Awi menjelaskan keterlibatan KIA alias Abu Hanifah seperti dikutip cnnindonesia.com.

Lebih lanjut, kata Awi, dua orang di antaranya terlibat dalam pengiriman logistik dan pendanaan MIT. Mereka yakni, RFTP (24) dan SR (35). Kemudian satu sisanya inisial AR (42), menjadi fasilitator ke Suriah.

Awi merinci, AR ditangkap pada Rabu (12/8/2020) di salah satu perumahan di Kota Bekasi. Dia terlibat dalam proses pemberangkatan ke Suriah pada 2015, serta I’dad bersama kelompok JAD di Kepulauan Seribu, Jakarta pada 14 Juni 2019.

Kepada 15 tersangka, kata Awi, dikenakan pasal 15 juncto pasal 7, dan pasal 13 huruf c, UU RI nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.(SH / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *