Corona, Ekonom Minta Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan


Pemerintah akan memberikan relaksasi untuk tiga jenis pajak sekaligus demi menjaga ekonomi domestik di tengah serangan virus corona. Tiga jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Sementara, PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

 

Sejauh ini pemerintah belum menjelaskan bentuk relaksasi seperti apa yang akan diberikan. Hal itu masih dikaji oleh sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sejumlah pengamat menyarankan sebaiknya pemerintah membebaskan 100 persen pembayaran PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 dalam jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima wajib pajak (WP) lebih banyak dibandingkan sebelum-sebelumnya karena tak harus membayar pajak.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan rencana pemberian relaksasi pajak ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, khususnya untuk PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25. Mereka akan memiliki uang lebih untuk berbelanja karena pembebasan pembayaran pajak.

“Lebih baik memang pembebasan, karena kalau hanya potongan kan berarti tetap ada PPh yang harus dibayar jadi tidak signifikan dampaknya. Kalau mau lebih optimal dibebaskan dalam rentang waktu tertentu,” ungkap Josua kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/3).

Menurut dia, kalau relaksasi hanya berupa pengurangan tarif pajak, maka tingkat konsumsi masyarakat kemungkinan besar tak naik signifikan. Sebab, masyarakat masih memiliki kewajiban untuk membayar PPh.

“Efek psikologis bagi masyarakat tak akan besar kalau relaksasi hanya pengurangan pajak. Tetap berpengaruh terhadap ekonomi, tapi tidak besar,” jelas Josua.

 

Josua menyarankan pemerintah membebaskan pembayaran PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 minimal 6 bulan. Setelah itu, pemerintah bisa mengevaluasi dampaknya terhadap ekonomi.

Jika efektif dan situasi belum normal, maka stimulus fiskal itu bisa dilanjutkan agar ekonomi domestik tetap stabil. Namun, pemerintah bisa mengubah kebijakan itu jika efeknya kurang optimal.

“Optimalnya bisa 6 bulan sampai 9 bulan. Ini karena virus corona belum ada yang bisa memprediksi kapan berakhirnya,” ujar Josua.

Josua memprediksi setidaknya tingkat konsumsi bisa kembali tumbuh mendekati 5 persen atau sebesar 4,9 persen bila pemerintah membebaskan pembayaran pajak dalam rentang waktu tertentu. Namun, kalau relaksasi hanya berupa pengurangan tarif pajak, maka tingkat konsumsi diprediksi hanya tumbuh sekitar 4,7 persen-4,8 persen.

Sementara, relaksasi PPh Pasal 22 akan berdampak positif untuk industri. Beban perusahaan akan berkurang, sehingga bisa menambah produksi dan ekspansi.

Masyarakat Lebih Agresif

Senada, Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi menganggap apabila pemerintah hanya mengurangi tarif pajak, maka potensi peningkatan konsumsi masyarakat tak besar. Berbeda jika masyarakat dibebaskan bayar pajak pengahasilan untuk sementara waktu.

“Kalau dibebaskan masyarakat bisa lebih agresif belanjanya karena mereka mendapatkan pendapatan akibat pembebasan pembayaran pajak itu,” ujar Fithra.

Fithra mengatakan pembebasan pajak bisa diberikan selama satu tahun terlebih dahulu. Kemudian, pemerintah bisa melanjutkan kebijakan itu bila dampaknya signifikan.

Walaupun begitu, ia pesimistis pertumbuhan ekonomi kembali ke level 5 persen. Meskipun ada potensi pertumbuhan konsumsi jika ada pembebasan pajak, tapi pertumbuhannya diprediksi hanya 4,5 persen tahun ini.

“Ini karena pertumbuhan konsumsi rata-rata di bawah pertumbuhan ekonomi. Kalau ekonomi diprediksi di bawah 5 persen, bagaimana konsumsi mau di atas 5 persen,” katanya.

Ekonom Sarankan Sri Mulyani Bebaskan Pph Demi Redam Corona(CNNIndonesia/Basith Subastian).

Sementara, Fithra juga mengingatkan pemerintah agar tak lupa menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Syukur-syukur bisa di bawah 2,5 persen meski pemerintah terus memberikan stimulus fiskal,” ucap Fithra.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi defisit APBN 2020 mencapai 2,2 persen hingga 2,5 persen. Angkanya melonjak dari target yang ditetapkan sebesar 1,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dia menyatakan lonjakan potensi defisit APBN 2020 karena pemerintah banyak menggelontorkan insentif fiskal sejak awal tahun. Hal ini dilakukan demi menangkal dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi dalam negeri.( Dtk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Corona, Ekonom Minta Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan

  1. pengamat
    March 14, 2020 at 1:19 pm

    Kurang tepat kalau membabaskan pajak penghasilan. Sebab masih banyak penduduk RI yang belum punya NPWP. Pengangguran juga banyak. Mereka ngga bayar pajak.

  2. Perselingkuhan+Intelek
    March 14, 2020 at 7:18 pm

    mereka inginnya Gratisan semua

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *