Cirus Sinaga Resmi Diberhentikan Sementara


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengatakan tersangka kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) dan mafia hukum, Cirus Sinaga resmi diberhentikan sementara sebagai jaksa.

“Terkait Cirus Sinaga, dengan adanya penangkapan dan penahanan yang bersangkutan maka Jaksa Agung telah memberhentikan  sementara yang bersangkutan sebagai jaksa sejak tanggal 16 April 2011 dengan surat ketetapan No.068/A/JA/04/2011,” kata Noor, baru-baru ini.

Menurut Noor, setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pegawai negeri maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan sebagai jaksa. Demikian juga , tunjangan sebagai jaksa sudah tidak diterima lagi.

Seperti diketahui, Cirus ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Pertama, kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Kedua, kasus mafia hukum karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara Gayus Halomoan Tambunan.

Atas penetapan tersangka tersebut, pada Jumat (15/4/2011) Cirus ditangkap oleh mabes polri dan pada Sabtu (16/4/2011) ditahan dalam ruang tahanan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dari hasil eksaminasi internal Kejaksaan Agung Cirus dinyatakan tidak cermat dalam menangani berkas perkara Gayus Halomoan Tambunan. Sehingga, dicopot dari jabatan strukturalnya sebagai Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menjadi jaksa fungsional pada Jamintel.

Dimana, telah terjadi penghilangan pasal korupsi dalam berkas perkara Gayus Halomoan Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kemudian, Majelis Hakim memutus bebas Gayus dari dakwaan penggelapan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *