Buruh Mogok Lagi, Pengusaha: Jangan Paksa Orang Ikut!


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bakal ada aksi mogok nasional jika Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tetap tidak naik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius Joenoes Supit mengatakan, mogok nasional adalah jalan terakhir jika perundingan antara pengusaha dan buruh di level perusahaan berakhir buntu.

Menurutnya hingga saat ini tak ada perundingan di level perusahaan yang dibahas buruh.”Ini tidak ada tuntutan, tidak ada perundingan di plan level tiba-tiba mogok nasional. Jadi kan timbul tanda tanya juga, apakah ini (yang berdemo) buruh yang (masih) bekerja atau bagaimana? Kalau dia buruh yang bekerja, ya mestinya dia menuntut kepada perusahaan tempat dia bekerja,” kata Anton kepada detik.com, Sabtu (31/10/2020).

Dia menjelaskan buruh punya hak mengajukan kenaikan gaji ke manajemen perusahaan, meski tak ada kenaikan UMP. Nantinya, perusahaan akan mempertimbangkan dengan kinerja sang buruh.

“UMP tidak naik, tapi bagi yang di dalam sendiri merasa kurang silakan ngomong sendiri, bipartit. Katakanlah upah minimum tidak naik, apa Anda nggak bisa datang ke manajemen minta naik gaji? Ya bisa saja kan dan perusahaan akan melihat, karena butuh Anda, akhirnya nego, naik berapa,” ia mejelaskan.

Yang perlu diingat buruh, dalam kondisi perekonomian terdampak Corona (Covid-19), menaikkan gaji seorang pekerja menjadi pertimbangan besar. Pasalnya, pekerja lain juga bisa menuntut kenaikan.”Tapi kalau perusahaan merasa kinerja menurun, artinya kalau dia menaikkan gaji satu orang, yang lain juga akan naik, atau dia mengeluarkan satu orang karena dia butuh Anda. Jadi situasi ekonomi seperti itu sekarang, tidak banyak kemewahan,” tuturnya.

Di sisi lain Anton menilai ribuan buruh yang berdemo ini tak semuanya bergaji UMP. Pasalnya, UMP hanyalah bentuk jaringan pengaman sosial (safety) net yang utamanya ditujukan bagi pekerja baru.”Kalau yang mogok ini adalah yang bekerja, apakah semuanya penerima upah minimum? Ini juga tidak,” ia menegaskan.

Anton menyatakan, jika buruh mogok nasional maka lakukanlah sesuai keinginan masing-masing, dan tidak memaksa rekannya juga ikut mogok nasional.”Jangan pakai istilah mogok nasional dan kalau dia mau mogok jangan memaksa orang. Kalau dia mau mangkir ya silakan, urusan dia. Tapi jangan mengancam di pabrik karena kalau sudah mengancam, memaksa orang ikut, itu kan sudah pelanggaran, urusan hukum,” ia menambahkan.(SH / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *