Bukan Dirampas Negara, Aset First Travel Harusnya Balik ke Korban


 First Travel mencuci uang jemaah mencapai Rp 905 miliar. Dari jumlah itu, aparat baru menyita aset Rp 60 miliaran. Namun, PN Depok dan PT Bandung malah merampasnya untuk negara. Bukankah uang itu milik jemaah?

“Dalam penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tujuan utamanya pelacakan aset hasil kejahatan untuk disita dalam proses pengadilan dan berujung pada putusan pengadilan yaitu perampasan untuk dikembalikan ke yang berhak,” kata Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), Yenti Garnasih kepada detikcom, Minggu (2/9/2018).

Selain itu, tujuan adanya TPPU juga menghukum semua yang turut terlibat menikmati hasil kejahatan untuk upaya penjeraan. Pengaturan perampasan melalui putusan pengadilan kepada yang berhak sudah diatur secara baku dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ketentuan khusus mengatur sendiri menyimpang dari KUHAP.

“Dalam UU TPPU, tidak diatur khusus jadi merujuk pada KUHAP, dikembalikan kepada yg berhak, yaitu korban kejahatan tersebut,” cetus Yenti.

Selain itu, mengikuti pemikiran penjatuhan putusan pengadilan juga untuk tujuan pemulihan keadaan korban karena kerugian yang muncul kejahatan (recovery asset).

“Dengan demikian logikanya perampasan aset hasil kejahatan First Travel seharusnya untuk para korban,” kata Yenti menegaskan.

Ada dua permasalahan yang timbul ketika putusannya adalah dirampas untuk negara. Pertama justifikasi mengapa menghadapi masalah kerena terlalu banyak korban sehigga tidak bisa menentukan kepada korban yang mana hasil kejahatan harus dikembalikan.

“Padahal ada korban yang benar-benar sangat dirugikan yang harusnya negara melalui pengadilan bisa membantu keadaan itu misalnya untuk korban yang sudah menabung sekian lama dan keadaan ekonominya tidak terlalu bagus,” kata dosen Universitas Trisakti itu.

“Seharusnya dipikirkan upaya mediasi untuk pendataan dan skala prioritas meskipun sulit,” sambung Yenti.

Masalah kedua ketika dirampas negara, harus jelas masuk pada pos apa uang First Travel dan bagaimana transparansi pelelangan.

“Bukankah pada prinsipnya negara tidak boleh diuntungkan dari hasil kejahatan?” kata Yenti balik bertanya.

Dari proses pengadilan pidana, negara hanya boleh mendapatkan kekayaan kalau diputuskan bahwa kejahatan itu merugikan negara dan dari jumlah denda yang dijatuhkan. Maka solusi yang diambil oleh hakim dengan memutuskan hasil kejahatan untuk negara, pasti menyisakan pertanyaan. Terutama dari para korban yang sangat berharap pemulihan kerugian meskipun tidak sepenuhnya.

“Para ahli harus membantu memikirkan hal ini terutama bagaimana pengadilan bisa membantu para korban mendapatkan kembali sebagian uang mereka melalui mekanisme penerapan UU TPPU,” papar Yenti.

“Selain itu Pemerintah (termasuk di dalamnya petugas) harus mengedapankan upaya pencegahan agar kejahatan yang potensi kerugiannya massal dan sulit pengembaliannya kalau terjadi TPPU.

Bukan Dirampas Negara, Aset First Travel Harusnya Balik ke Korban

“Jangan lupa masih ada Kasus Abu Tours. Dan jangan menimbulkan preseden buruk yg merugikan masyarakat yg memang karens keadaannya jadi korban kejahatan,” pungkas Yenti.

Sebelumnya, PN Depok pada 30 Mei 2018 memutuskan merampas aset bos First Travel untuk negara. Alasannya, akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.

“Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara,” tegas hakim dalam sidang vonis bos First Travel di PN Depok.( Dtk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Bukan Dirampas Negara, Aset First Travel Harusnya Balik ke Korban

  1. Ato Sunarto
    September 2, 2018 at 6:44 am

    Itu hak para pembayar biaya umroh bukan milik negara kecuali negara mau nalangin biaya umrohnya. Semuanya

  2. Perselingkuhan+Intelek
    September 3, 2018 at 12:13 am

    sewajarnyalah dikembalikan kepada para Korban, jangan-jangan nanti oleh Negara juga kagak diterima malah diterima ke Kantong Petugas PN dan PT, sudah bejatnya moral para Jaksa dan Hakim di Indonesia

  3. pengamat
    November 25, 2019 at 12:52 am

    Kalau aset diambil negara seharusnya negara bisa mengganti kerugian para jemaah yang anggarannya diambil melalui APBN sesuai jumlah yang sudah dibayarkan jemaah. Lagi pula yang memberikan izin buat usaha travel umroh kan negara melalui departemen agama, negara juga harus ikut bertanggung jawab. Jemaah juga harus diberikan pilihan, uangnya dikembalikan atau diberangkatkan umroh.

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *