Belum Sehari, Petisi Bebaskan Meiliana Mencapai 48.012 Orang


BELUM sehari dibuat Anita Lukito, petisi untuk membebaskan Meliani dari vonis penjara atas kasus penistaan agama mendapat respon dari masyarakat.

Tercatat, ada sebanyak 38.125 orang dan terus bertambah hingga Kamis (23/8/2018) pukul 14.10 WIB.

Lalu pada pukul 16.35 sudah sebanyak 48.012 orang pendukung.

Dukungan yang terus mengalir itu terlihat dari halaman change.or berjudul Bebaskan Meliana, Tegakkan Toleransi!’.

Masyarakat menilai jika vonis bersalah yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang vonis pada Selasa (21/8/2018) dinilai tidak adil.

Seperti yang disampaikan oleh Sudargi Osman dan para pendukung petisi dalam halaman change.org. Mereka menyebut hukum harus adil dan tidak boleh menguntungkan mayoritas.

“Hukum harus berlaku adil. bukan atas tekanan mayoritas suatu agama,” tulis Sudargi Osman.

“18 bulan untuk permintaan mengecilkan azan? Come on, masa sama kayak hukuman buat koruptor?,” tulis Ladrina Bagan·

“Hukum seadil adilnya. Bukan atas tekanan masyarakat mayoritas suatu agama,” tulis Nurdin Kafka.

Petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Agama Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dam Dewan Masjid Indonesia itu turut didukung oleh Komedian, Panji Pragiwaksono.

Lewat akun twitternya @pandji, berharap agar Presiden Jokowi-sapaan Joko Widodo; dapat membebaskan Meiliana.

“Presiden @jokowi, Ibu Meiliana tidak perlu sampai dipenjara – Bantu Tandatangani Petisi! https://chn.ge/2w3fFoW via @ChangeOrg_ID,” tulisnya pada Kamis (23/8/2018). (https://twitter.com/pandji/status/1032439400062312448)

Namun harapan masyarakat untuk membebaskan Meiliana lewat kewenangan khusus presiden rupanya percuma.

 

Sebab, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-201, Mahfud MD menyebutkan vonis yang dijatuhkan kepada Meiliana kini merupakan kewenangan Yudikatif atau pengadilan, sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh keputusan Jokowi.

“Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka. Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi,” tulis mahfud MD lewat akun twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (23/8/2018). (https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1032470116405899264)

Sementara, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding membantah. Lewat akun twitternya, @Kadir_Karding; Abdul menyebutkan pembebasan Meiliani sama saja membebaskan Indonesia dari Sikap intoleransi.

 

Hal tersebut berbanding terbalik dengan prinsip dan cita-cita Gus Dur untuk membangun pemikiran Islam moderat yang mendorong terciptanya demokrasi, pluralisme antar agama, multikulturalisme dan toleransi di kalangan kaum Muslim di Indonesia dan seluruh dunia.

“Membebaskan Meliana berarti membebaskan bangsa ini dari sikap intoleransi, anti pluralisme dan penggunaan hukum yg serampangan. Hukumlah seseorang karena perbuatannya yg salah bukan karena kita membencinya atas dasar beda agama,” tulis Abdul pada Kamis 23/8/2018). (https://twitter.com/Kadir_Karding/status/1032468820336603136)

“Hukum juga tidak boleh menghukum atas dasar fitnah, berita bohong melainkan harus. Dg bukti hukum yg cukup. Kasus Meliana dapat dipastikan menjadi sejarah kelam dan preseden buruk bagi kehidupan kebangsaan kita yg ber bhinneka tunggal ika ini,” tulisnya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Meiliana bermula dari pernyataan Meiliana yang keberatan dan meminta pengurus Masjid Al-Maksum di Jalan Karya Tanjungbalai Selatan, Tanjung Balai, Sumatera Selatan mengecilkan suara adzan.

 

Keluhan tersebut pun menyulut kemarahan warga pada tanggal 29 Juli 2016. Sejumlah warga kemudian menyerang dan merusak rumah Meiliana serta Vihara atau Pekong yang ada di Kota Tanjungbalai.

Meiliana pun dilaporkan oleh tetangganya sendiri kepada pihak Kepolisian karena dianggap telah melakukan penistaan agama pada tanggal 2 Desember 2016.

Proses hukum berlangsung, Meiliana akhirnya divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang vonis pada Selasa (21/8/2018).( Trb / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

6 thoughts on “Belum Sehari, Petisi Bebaskan Meiliana Mencapai 48.012 Orang

  1. Joe Sardjono
    August 23, 2018 at 10:15 pm

    Agama kok dipakai untuk alat pelampiasan kebiadaban? Agama sebenarnya untuk kebaikan sesama manusia

  2. Perselingkuhan Intelek
    August 26, 2018 at 12:21 am

    ruang Komen MACET total ?

  3. Perselingkuhan Intelek
    August 26, 2018 at 12:24 am

    Hanya di Indonesia

  4. Perselingkuhan Intelek
    August 26, 2018 at 12:25 am

    Komplen suara speaker di Masjid

  5. Perselingkuhan + Intelek
    August 26, 2018 at 12:32 am

    Pantas saja Indonesia selalu dipandang rendah dan ditertawakan oleh Mata Internasional

Leave a Reply to Perselingkuhan Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *