Bank Jelas Punya Niat Gunakan Kekerasan


JAKARTA – Dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector, bank sudah jelas dengan sengaja menggunakan cara intimidasi atau kekerasan dalam penagihan kredit.Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea dalam seminar nasional sehari bertema “Problematika

Debt Collector di kantor Polisi

Penagihan Utang: Mencari Format Penagihan yang Efektif di Industri Perbankan” di Jakarta, Kamis (28/4/2011).

“Niatnya itu sudah ada niat untuk menagih dengan cara intimidasi,” kata Hotman, merujuk kepada pihak bank si pemakai jasa pihak ketiga dalam melakukan penagihan kredit kepada konsumen yang menunggak.Hotman mengatakan, dengan penggunaan debt collector merupakan bukti permulaan adanya niat untuk menggunakan cara intimidasi. Sehingga pihak bank, yang merupakan si penyuruh, dapat dikenakan KUHP (Pidana) Pasal 55.

Maka dari itu, dia menyebutkan, sebenarnya kasus penagihan cukup dengan hanya jalur resmi, yaitu jalur hukum. “Kenapa seperti di luar negeri, begitu debitur dianggap bahwa akan diambil rumahnya, jika dengan resmi diambil oleh kreditur, dan itu sah di pengadilan, diakui,” jelasnya. Sehingga sekalipun debitur melakukan gugatan, kata Hotman, kreditur telah mendapat izin yang sah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan agunan.

Dari hal itu, lanjut dia, berarti pengadilan di luar negeri itu kuat. Sedangkan, di Indonesia masalahnya, yaitu penegakan hukum yang masih lemah. Hal itulah yang perlu diperbaiki, dan bukan dengan cara menyuruh pihak penagih untuk mendatangi konsumen. “Kami semua setuju meng-enforce hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum,” ungkapnya.( Ester Meryana/Hertanto Soebijoto/kompas/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *