Aturan Kemenhub Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang Bertentangan dengan PSBB


Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu ambigu dan bertentangan dengan aturan sebelumnya.

“Namun, peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik),” kata Djoko kepada Liputan6.com, Minggu (12/4).

Menurut dia, sebelumnya Pemerintah dan Pemerintah Daerah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, ada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang kesemuanya selaras dan saling mendukung.

Dia mengapresiasi Ketegasan Kementerian Kesehatan untuk tidak mengabulkan permintaan untuk membolehkan ojek online (daring) mengangkut orang.

Namun, ada kesan ambigu di Permenhub No 18 Tahun 2020 (pasal 11. D), menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

“Bertentangan dengan pasal 11.c pada aturan yang sama, angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang,”ujarnya.

Hanya Akomodir Bisnis

bisnis

Menurutnya, pasal ini untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Pemrov. DKI Jakarta dan aplikator selama ini pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan.

“Masyarakat pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan. Dan jika diterapkan, akan menimbulkan keirian moda transportasi yang lain, sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya,” ujarnya.

Maka dari itu, dia menyarankan Permenhub itu segera cabut dan direvisi. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Aturan Kemenhub Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang Bertentangan dengan PSBB

  1. Perselingkuhan+Intelek
    April 12, 2020 at 11:36 pm

    Luhut bakal lebih populer dibanding si Anies didepan mata para Ojol

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *