Anggota DPR sebut Mendagri berhak bubarkan ormas pembuat rusuh


anggota-dpr-sebut-mendagri-berhak-bubarkan-ormas-pembuat-rusuhPemerintah berencana membubarkan organisasi masyarakat (ormas) pembuat kerusuhan. Wacana ini bergulir karena maraknya tindakan anarkis yang dilakukan ormas. Anggota Komisi III dari fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, pihak yang berwenang membubarkan ormas adalah Kementerian Dalam Negeri.

“Itu kewenangan dari Mendagri. Di situ kan jelas bahwa ormas itu syarat-syaratnya a, b, c dan d,” kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Kementerian Dalam Negeri adalah lembaga yang mengurus soal pendirian suatu ormas. Oleh sebab itu, ketika ada ormas yang terbukti melanggar aturan dan syarat yang telah ditetapkan maka Mendagri berhak melayangkan teguran, peringatan, hingga pencabutan izin.

“Ketika ormas melakukan penyimpangan dan telah tidak sesuai dengan AD/ART maka kementerian dalam negeri akan melayangkan surat peringatan. Tetap teguran ketiga cabut izinnya selesai,” terangnya.

Junimart menjelaskan, langkah pembubaran ormas tidak perlu menunggu mekanisme dan putusan pengadilan.

“Apabila melakukan penyimpangan dan melanggar hukum itu saja sederhana kok. Tidak perlu ada keputusan pengadilan,” tegasnya.

Dia menilai, ormas bisa dibubarkan meskipun telah berstatus badan hukum di Kemenkum HAM. Pada umumnya, Menkum HAM dan Mendagri akan berkoordinasi terkait pencabutan izin ormas.

“Walaupun itu kan satu persatuan. Jadi antara Kemenkum HAM dan Kemendagri kan satu kesatuan. Pemerintahan ini kan eksekutif bukan legislatif atau yudikatif. Mereka punya fungsi koordinasi saling halo-halo mereka itu,” tandasnya.

Saat ditanya, ormas Front Pembela Islam (FPI) termasuk kategori ormas pembuat kerusuhan, Junimart enggan berkomentar. Politisi PDIP ini menegaskan, jika FPI melakukan pelanggaran maka menjadi tugas kepolisian untuk menindak.

“Kalau masalah pelanggaran kan menjadi ranah kepolisian. Mereka yang berhak menjawab itu. Kita tunggu saja proses hukum, kita tidak boleh emosional kita harus menjaga temperamental scara baik tunggu bagaimana keputusan daripada hukum,” pungkasnya.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Anggota DPR sebut Mendagri berhak bubarkan ormas pembuat rusuh

  1. Screaming Clown
    January 18, 2017 at 3:30 pm

    lalu apa masalahnya @Kemendagri_RI masih membiarkan MUI dan FPI masih tetap berdiri?
    Masih ada kepentingan Politik?

Leave a Reply to Screaming Clown Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *