-Aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri diminta membongkar tuntas semua pihak yang terlibat, terutama “king maker” dalam kasus Djoko Tjandra.
“Pokoknya semuanya dibongkar, kan Kejaksaan Agung sudah komitmen waktu rapat dengan Komisi III DPR mengenai kasus Djoko Tjandra,” kata anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris, Jumat (18/9).
Penegak hukum juga diminta terbuka dan transparan dalam mengusut tuntas perkara korupsi tersebut. Selain Djoko Tjandra yang ditetapkan tersangka, ada juga jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan politikus Andi Irfan Jaya.
Menurut Andi, informasi data apa pun yang diberikan oleh masyarakat dalam kaitan kasus korupsi Djoko Tjandra ini harus ditindaklanjuti dan didalami. Termasuk, adanya dugaan keterlibatan anggota legislatif di Senayan supaya tidak menimbulkan kecurigaan.
“Buka saja semua agar menjadi terang benderang kalau ada dugaan keterlibatan disertai bukti, jangan ada kecurigaan. Kasihan teman-teman yang dicurigai, siapa tahu memang tidak ada apa-apa tapi dijadikan sasaran, kan tidak bagus juga,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Komisi III DPR akan terus mengawasi proses jalannya kasus dugaan tindak pidana korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah pihak, “Ini kasus menjadi perhatian Komisi III betul,” tutur dia.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Agung yang hanya ke jaksa Pinangki, justru tidak baik. Karena pasti ada aktor-aktor lain di belakangnya yang jauh lebih besar.
Boyamin meminta KPK untuk melakukan supervisi bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, mengusut ‘king maker’ yang membuat jaksa Pinangki dan Rahmat bisa menemui Djoko Tjandra.
“King maker ini mengetahui proses-proses itu. Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita Kolopaking, seolah olah yang mendapat rezeki hanya Anita, dan king maker membatalkan dan membuyarkan semuanya,” katanya.( SH / Im )
Tuntas kan dulu para Backing nya baru si Djoko Tjandra nya, disitu letak intinya kasus itu