Alasan Polisi Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab


Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab. Apa alasannya? “Iya dihentikan, tidak cukup bukti,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (4/5/2018).

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan hingga sejauh ini, polisi tidak menemukan bukti yang kuat.

“Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan,” kata Trunoyudo saat dihubungi terpisah.

Menurut dia, bukti-bukti yang kurang dalam kasus ini adalah yang terkait unsur pasal 154a KUHpidana. Sejak Februari 2018 Wisnu menuturkan, kasus tersebut telah dihentikan pada akhir Februari 2018.

Penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu. Pengacara Rizieq Shihab Sugito Atmo Pawiro mengatakan, SP3 terhadap kasus kliennya tersebut telah diterbitkan. “Beberapa waktu lalu sudah di-SP3. Sudah keluar SP3,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut Sugito, berdasarkan informasi yang diterimanya, SP3 untuk Rizieq Shihab diterbitkan karena polisi tak menemukan bukti yang cukup untuk menjebloskan kliennya ke penjara. “Jadi karena tak memenuhi unsur dan tak ditemukannya mens rea dari beberapa keterangan saksi dan ahli,” kata Sugito.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila pada 30 Januari 2017. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, pada 27 Oktober 2016.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan ‘Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,’ sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube ( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Alasan Polisi Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

  1. Antonius Pakpahan
    May 4, 2018 at 8:37 pm

    miris melihat hukum kita.

  2. Perselingkuhan+Intelek
    May 4, 2018 at 8:50 pm

    Hidup Rizieq Hidup PREMAN !!! Polisi dan Hukum Pancasila Indonesia dipatahkan dikalahkan oleh Preman Rizieq, Indonesia TIDAK LAGI memiliki Pancasila dan Kelompok Anti Pancasila Menang !!! cilakalah Indonesia

  3. Perselingkuhan+Intelek
    May 4, 2018 at 8:53 pm

    hallo Jokowi !!! apa kabar ??? si Rizieq Preman Anti Pancasila lebih Kuat dari Hukum Negara Indonesia nih ??? benar apa yang dikatakan Prabowo bahwa Indonesia akan segera HANCUR 2030

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *