Akibat Korupsi, Ratusan Hakim Tiongkok Dihukum


Pemerintah Tiongkok menyidik dan menghukum 829 hakim dan staf pengadilan yang terlibat korupsi pada tahun 2013. Jumlah itu naik sebanyak 42,3 % dibanding tahun lalu. Otoritas Tiongkok akan terus melakukan pemberantasan korupsi.

Menurut Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok, baru-baru ini, sebanyak 157 tersangka korupsi sudah diserahkan ke badan peradilan untuk menjalani proses hokum. Sementara 294 tersangka lainnya sudah dihukum karena melanggar aturan disiplin Partai Komunis. Lalu 531 tersangka juga dihukum karena melanggar aturan disiplin pemerintah.

Mahkamah Agung Tiongkok menyatakan sebanyak 683 hakim dan staf pengadilan sudah diserahkan dengan barang bukti kejahatan termasuk uang tunai, surat berharga, dan dokumen pembayaran. Pada tahun 2013, seluruh barang bukti suap itu mencapai nilai 3,32 juta Yuan atau US$ 540.000

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

229 thoughts on “Akibat Korupsi, Ratusan Hakim Tiongkok Dihukum

  1. James
    March 6, 2014 at 3:57 am

    mana Pengamat ??? tuh lihat dengan mata terbuka lebar, bagaimana tegasnya Pemberantasan Korupsi di Tiongkok sono, coba bandingkan dengan Indonesia, ketinggalan jauh cara Menghukum Koruptornya, lebih Tegas lebih Cepat dan Efektif, di Indonesia KPK dn DPR nya aja masih Takut Viut Hati untuk Mendakwa Wakil Presiden Boediono apalagi Presidennya, payah Indonesia sih !!!

  2. pengamat
    March 6, 2014 at 9:13 pm

    Jangan dikira presiden dan wapres china ngga korupsi, pastilah mereka juga korupsi mengumpulkan pundi2 kekayaan pribadi. PM singapura juga sama korupsi juga diam2. Presiden amerika juga korupsi. Cuma memang caranya halus tidak terekspos media sehingga rakyat mereka tidak tahu. Nanti saja wapres budi diusut kalau sudah pensiun. Tinggal suruh kembalikan nilai uang yang dikorupsi.

  3. James
    March 7, 2014 at 4:42 am

    yang jelas dan pasti Koruptor Merdeka dan Subur di Indonesia, di TVRI saja diumumkan secara jelas dan nyata semakin KPK kerja Keras semakin Keras dan Membengkaknya Koruptor Baru, itu Bukti bahwa Indonesia menuju ke Ambrukkannya, cepat atau lambat tapi Pasti

  4. pengamat
    March 7, 2014 at 8:08 am

    Tapi buktinya koruptor sudah pada masuk penjara juga dimiskinkan.

  5. James
    March 7, 2014 at 5:31 pm

    mana Koruptor sudah masuk Penjara ??? Penjara yang mana ??? itu Boediono saja masih Kelayapan dengan Bebas, KPK dan MPR gak punya Nyali untuk Menyeretnya Ke Pengadilan ??? Bukti nyata itu bahwa Koruptor di Indonesia Tidak Dapat Dibasmi, mereka Kebal dan Merdeka di Indonesia !!!

  6. pengamat
    March 9, 2014 at 11:00 am

    Harus ada bukti dan saksi yang kuat sebelum menuduh seseorang korupsi. Kalau perlu, boleh dicek rekening yang bersangkutan bila memang ada hal2 yang tidak wajar.

  7. James
    March 10, 2014 at 12:21 am

    gak usah pakai Bukti juga Korupsi sih sudah NYATA dan Tidak Perlu Diragukan Lagi, Bukti hanya membuat Peradilan Lumpuh, Rakyat/Masyarakat Indonesia sudah mengetahui secara Luas Beraoa Banyaknya Koruptor di Indonesia, 99,999999 % !!!!

  8. pengamat
    March 10, 2014 at 12:55 am

    Tidak bisa begitu, semua ada aturan mainnya. Harus ada bukti dan saksi sebelum menangkap seseorang.

  9. James
    March 10, 2014 at 4:26 am

    si anas kan Saksi Hidup untuk mengusut Boediono dan malah Ibas, tapi Tidak Ada Satupun yang Berani menyeretnya ke Pengadilan, malah kemungkinan Besar Sekali juga SBY terlibat, karena masih Berkuasa jadi gak ada yang Berani yah ??? meski ada Saksi Hidup juga, nah itu Indonesia tetap saja yang Berkuasa Tetap Bebas dari Hukum, contoh paling Konkrit Soeharto, ada yang Berani bawa dia Ke Pengadilan ?????? itulah Hukum di Indonesia maka Masyarakat sekarang juga merasa Pesimis dengan Perkara Pemberantasan Korupsi, sudah TidakPercaya Hukum Indonesia lagi

  10. pengamat
    March 10, 2014 at 5:33 am

    Saksinya minimal mesti 4 orang. Dan mesti bersedia di ambil sumpahnya. Kalau RI-1atau RI-2 mungkin agak sulit, mesti tunggu beliau pensiun sebab tidak gampang mengganti pucuk pimpinan tertinggi negara. Sebab akan terjadi kekosongan pimpinan negara.

  11. James
    March 10, 2014 at 6:45 am

    nah itu tetap berarti Hukum Indonesia itu Impoten !!!

  12. pengamat
    March 10, 2014 at 10:43 am

    Penegakan hukum mesti tengok situasi juga sih

  13. James
    March 10, 2014 at 11:11 pm

    intinya Hukum Indonesia Impoten titik !!! masih jauh dari Negara yang Berhukum

  14. pengamat
    March 10, 2014 at 11:58 pm

    bukannya hukum tidak jalan, tapi memang kalau menyangkut RI-1 atau RI-2, penanganannya ekstra hati-hati.

  15. James
    March 11, 2014 at 4:02 am

    tetap harus Tegas meski R-1 atau R-2 kalau memang terlibat Hukum harus Tidak Pandang Bulu atau Jabatan dong, lihat Persoalan Impeachment Bill Clinton sebagai contohnya, harus tetap ditegakkan, karena Rakyat ingin mengetahui Presidennya seperti apa kok bisa terlibat dan bebas Hukum !!! kalau Tidak Mampu menindak R-1 dan R-2 ya berarti Hukum Tidak Berjalan karena Above The Law dong !!!

  16. pengamat
    March 11, 2014 at 9:16 am

    Apa ada bukti RI-1 dan RI-2 menyalah gunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok ? Atau barangkali james bisa membuktikan ?

  17. James
    March 11, 2014 at 10:59 pm

    i Anas sudah bicara didepan Sidang KPK tapi KPK gak Berani bertindak dan menindak baik itu R-1 ataupun Wapres nya, apa itu bukan bukti Hidup ??? tetap saja di Indonesia itu Hukum Rimba, siapa berkuasa siapa yang paling Kuat , itu yang Pemenang meski Melanggar Peraturan dan Korupsi uang Rakyat juga, mana Demokrasi ?? mana Pancasila ??? gak ada , itu cuma Gambar Lambang doang , bukti Pelaksanaan gak ada !!! he he loe Pengamat masih menutupi Kenyataan ??? masih membela yang gak benar ??? kapan mau majunya nih Bangsa dan Negara NKRI ???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *