Ahok setuju SE Kapolri, penghasut lebih baik dipidana


Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama ( Ahok) menyambut baik dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015 yang diteken pada 8 Oktober lalu. Menurut Ahok, orang yang menyebarnya isu SARA adalah sumber perusak negeri ini.

“Makanya saya lagi minta mereka juga mesti digugat yang membuat pernyataan macam-macam itu mesti digugat apalagi yang menyebarkan unsur SARA. Primordialisme harus jelas. Bangsa ini rusak karena orang enggak tahu salah,” ujar Ahok saat diminta tanggapan oleh wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (31/10/2015).

Dalam surat edaran itu, Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengaku, SE bisa memberikan efek jera bagi penyebar kebencian atau hasutan (SARA).

Di sisi lain, Ahok mengaku dirinya sangat setuju dengan edaran tersebut. Bagi dia apabila seseorang sudah menebar pernyataan kebencian maka harus dipidana.

“Harus itu. Harus!” tegasnya.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *