Ahok Beri Lurah Camat Tugas Baru, Tangkap Pencuri Air


Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama meminta lurah dan camat untuk turut mengawasi pencurian-pencurian air yang kerap terjadi. Sebab, hingga kini, ketersediaan air bersih di Jakarta masih terkendala teknologi dan instalasi ke rumah-rumah warga.

“Mesti ditangkap. Lurah dan camat memegang fungsi penting. Yang nyolong (air) kelihatan, nanti ditangkapi. Nanti camat dan lurah fungsinya akan diperluas,” kata Basuki di Palyja, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Dengan demikian, tugas lurah dan camat akan semakin bertambah. Namun, Basuki menjanjikan pemberian insentif bagi para lurah dan camat. Mereka akan diberi insentif dari pungutan retribusi hiburan, hotel, dan restoran.

Ia menginginkan lurah dan camat benar-benar mengenal wilayah masing-masing. “Saya mau lurah dan camat itu betul-betul seperti dulu, sampai pensiun enggak pindah (wilayah) kalau bisa. Soalnya jadi camat kan enak. Jadi, SKPD di wilayah hanya berperan sebagai kontraktor, (sedangkan) yang pegang peran penting itu camat dan lurah,” kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Berdasarkan catatan Palyja, pada 2014 lalu, kawasan Kebon Tebu, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pangeran Jayakarta, Rawa Simprug, Tembok Bolong, Mangga Besar, Tanjung Duren Utara, Pesing Garden, Kedaung Kali Angke, serta Pejagalan menjadi area pencurian air dan sambungan ilegal dengan berbagai modus.

Kawasan itu pernah didatangi petugas Palyja, Polda Metro Jaya, dan PAM Jaya. Khusus di Pejagalan, Palyja bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar pencurian air berkedok instalasi pengolahan air (IPA).

Tak main-main, jumlah air bersih yang berhasil diamankan itu mencapai 40 lps atau setara pemakaian air untuk 36.000 orang.

Adapun denda bagi para pencuri air diberikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perda DKI Nomor 11 Tahun 1993, dan juga SK Direksi PAM Jaya Nomor 72 Tahun 2014.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *