Ada Rp227,5 Triliun ‘Uang Haram’ Beredar di Indonesia


Paling banyak bersumber dari sektor pertambangan, ungkap suatu riset.

Riset tim peneliti kebijakan ekonomi menemukan peningkatan aliran ‘uang haram’ di Indonesia selama kurun waktu 2003 hingga 2014. Jumlah itu meningkat fantastis hingga lebih dari 100 persen.

“Tahun 2003 ada aliran uang ilegal di Indonesia sebesar Rp141,82 triliun. Dan kini terakhir di 2014, sudah menjadi Rp227,75 triliun,” ujar peneliti kebijakan ekonomi Publish What You Pay (PWYP), Wika Saputra, Jumat 16 Oktober 2015.

Dari riset mereka juga terungkap aliran ‘uang haram’ ini ternyata terbanyak disumbang dari sektor pertambangan baik itu berupa minyak bumi dan gas, mineral atau pun galian.

“Lonjakannya mencapai 8,53 persen setiap tahunnya,” kata Wika.

Akibat ini, menurut Wika, kini Indonesia masuk dalam kategori darurat ‘uang haram’. Sebab, kini peringkat Indonesia terus merangkak naik sebagai negara penampung dana ilegal di dunia.

“Sebelum 2011, kita masih berada di urutan diatas 10, namun belakangan ini tiap tahun posisi kita menurun,” ujarnya.

“Saya khawatir jika tidak ada perbaikan sistem, tiga tahun ke depan kita masuk lima besar negara dengam aliran dana ilegal.”

Pengemplang Pajak

Menurut Wika, tingginya aliran ‘uang haram’ ini sebagai indikasi adanya penghindaran pajak yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di Indonesia.

Hal ini bisa ditelusuri dari data realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan yang hanya mencapai Rp96,9 triliun.

“Bandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor pertambangan yang mencapai Rp1.026 triliun. Artinya nisbah penerimaan pajak terhadap PDB, sektor tambang hanya berkontribusi sebesar 9,4 persen saja,” kata Wika.

Riset ini pun juga diperkuat oleh temuan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Dimana dari 7.834 perusahaan yang didata oleh direktorat jenderal pajak, sebanyak 24 persennya tidak memiliki NPWP dan 35 persen lagi tidak melaporkan SPT.( V V/ IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *