
Menurut Alghiffari, ancaman pembangkangan tersebut akan diikuti dengan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung. “LBH tidak hiraukan Pergub dan siap diamankan atau ditangkap demi menjaga semangat demokrasi,” katanya.
Ia menuntut kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk mencabut Pergub tersebut serta memberikan sanksi kepada Gubernur yang akrab disapa Ahok itu. Selain itu, LBH juga meminta DPRD DKI untuk membuat hak angket atau membentuk Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI Jakarta.( Tp / IM )















