Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian melarang jajarannya mengajukan proposal atau meminta tunjangan hari lebaran (THR) kepada pengusaha-pengusaha yang berada di wilayah hukumnya.
“Kalau pemberian (atau meminta) apapun dari luar itu tidak boleh, gratifikasi,” katanya di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Menurut dia, kalau diberikan dalam bentuk hibah seperti coorporate social responsibility (CSR) perusahaan dimana perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dan ada tanggung jawab sosialnya.
“Kemudian dia ingin memberikan kepada polisi dalam jumlah signifikan, buat MoU pemberian hibah,” ujarnya.
Artinya, kata Tito, anggota kepolisian tidak boleh menerima atau meminta proposal THR karena itu merupakan pemberian gratifikasi.
“Kalau ada unsur maksa itu pemerasan,” jelas di – See more at: http://metropolitan.inilah.com/read/detail/2218746/kapolda-dki-jakarta-larang-anggotanya-minta-thr ( Inilah/ IM )