Kisruh di DPR terus berlanjut. Bahkan sekarang muncul DPR tandingan. DPR tandingan ini dibentuk oleh pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
KIH protes karena pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan dewan dikuasai sepenuhnya oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Karena tak puas, KIH kemudian membentuk DPR tandingan.
KMP sudah memperingatkan agar KIH tak membuat DPR tandingan. Sebab, DPR tandingan itu inkonstitusional atau tidak ada dasar hukumnya.
Banyak agenda DPR dengan pemerintah akibatnya menjadi terbengkalai. Jauh-jauh hari DPR mengingatkan pemerintah dan kubu Jokowi agar kisruh ini disudahi. Jika tidak, maka dampaknya akan mengganggu pemerintahan.
Berikut ini peringatan-peringatan DPR pada menteri dan kubu Jokowi, Selasa (4/11):
Dia menjelaskan, rapat Komisi III DPR tidak hanya soal pengawasan, melainkan bicara soal anggaran. Jika tak hadiri rapat anggaran, Aziz menambahkan, pihaknya akan memblok anggaran tersebut, atau tidak mencairkan anggaran itu.
“Kan rapat tidak hanya pengawasan. Ada UU anggaran, kalau anggaran tidak mau dibahas ya diblok, dibintangi nanti,” katanya.
Mahfudz mengatakan, kerja kementerian akan dimungkinkan kalau mengajukan APBN-P 2015. Dia mengatakan janji menteri akan percuma bila tidak bisa kerja lantaran tidak ada alokasi anggaran.
“Kalau sampai Januari 2015 masalah tidak selesai, pemerintah akan tersandera. Kalau tersandera, janji-janjinya tidak bisa direalisasikan, nanti rakyat akan marah. Marahnya kepada pemerintah,” ujar Mahfudz.
“Jika tiga bulan berturut-turut tidak ada kabar, bisa dikenakan sanksi, pecat,” kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta.
Aziz yang juga mantan pimpinan Pansus Tatib ini menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa memecat orang yang selama tiga bulan tidak ikut rapat komisi.
“Dalam UU MD3 dan tatib, Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengacu pada tatib,” imbuhnya.
Wakil ketua DPR Fadli Zon tak menggubris manuver politik dari koalisi pendukung Jokowi itu. Menurutnya, tak ada hak menyatakan mosi tidak percaya pada anggota DPR.
“Kita bekerja dengan aturan UU MD3. Kita kan enggak bisa punya hak menyatakan mosi tidak percaya, kita hanya punya hak menyatakan pendapat, interpelasi,” kata Fadli di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta.
Ditambahkannya, jika pimpinan DPR itu benar-benar dijalankan maka dapat dinilai sebagai tindakan ilegal. Bahkan, hal itu dapat dicap sebagai makar.
“Kalau mereka melakukan itu, ini bisa dibilang makar, bisa dibilang contempt of parliament. Ilegal dan makar, ngapain menanggapi yang ilegal,” terang dia.
Ini Akibat kalau DPR dipenuhin ama Orang KMP, isinya Preman semua dan Tindakannya Preman juga, Rakyat Marah ??? rakyat Marah ke Siapa ??? Yang jelas Bukan ke Jokowi tapi Marah ke DPR karena Menghambat dan Bertentangan dengan Keinginan Rakyat !!! mikir !!! otak Dengkul !!!