
Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, hasil quick count bukanlah hasil resmi penghitungan suara dalam Pilpres 2014. Menurut dia, sudah ada tahapan-tahapan pilpres hingga penetapan secara resmi siapa pemenang Pilpres 2014 ini.
“Mulai besok hari 10-12 Juli kegiatan rekapitulasi ada di tingkatan desa, kelurahan yang dikelola oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara tingkat desa),” ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (9/7).
Setelah di desa, tambah Husni, dilanjutkan dengan rekapitulasi atau penghitungan suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 13-15 Juli. Setelah itu, kata Husni, rekapitulasi dilakukan pada tingkat kabupaten/kota pada tanggal 16-17 Juli. Pada saat bersamaan rekapitulasi PPS dan PPK di dalam negeri, juga dilakukan rekapitulasi untuk luar negeri pada tanggal 10-15 Juli 2014.
“Kegiatan rekapitulasi pada tanggal 18-19 Juli pada tingkat provinsi dan akan dilanjutkan rekap tingkat nasional pada 20-22 Juli 2014,” jelas Husni.
“KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional pada tanggal 21-22 Juli 2014. Jadi kalau tanggal 20 Juli semua proses rekap sudah selesai dilakukan di 33 provinsi tambah 1 Pokja di luar negeri, maka tanggal 21 akan segera diumumkan hasilnya. Jika masih membutuhkan waktu, maka batas akhir penetapan dan pengumuman akan dilakukan tanggal 22 Juli 2014,” ujarnya.















