
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor, dalam dakwaan kedua,” kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).
Menurut jaksa Irene Putrie uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) yang seolah-olah bekerjasama dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.
“Benar untuk menangkan konsorsium PT Asltom, Pirooz meminta bantuan terdakwa dan benar Pirooz menjanjikan terdakwa mendapat fee (komisi) setelah dimenangkan,” ungkap Irene.
Kemudian, lanjut Irene, untuk jasanya Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.
Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
“Uang yang digunakan oleh Pirooz tidak dapat dipastikan jumlahnya, maka uang yang tidak masuk ke rekening terdakwa adalah itu yang digunakan Piroos yaitu sebesar USD 67.100. Sedangkan, uang USD 357.000 telah masuk ke rekening terdakwa,” ujar Irene.
Padahal, kerjasama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.
Terhadap tuntutan tersebut, Emir Moeis dan penasehat hukumnya diberikan kesempatan mengajukan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada tanggal 17 Maret 2014
















hemmmm…ternyata Izedrik Emir Moeis secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi .. ini yg namanya demokrasi maling..judulnya bela wong cilik tapi maling..ga nyambung
memang banyak sekali Maling nya di Indonesia terutama DPR nya tuh