Tangerang, Â
SIDANG lanjutan kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan bin Amir Syaripudin Tambunan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (12/7). Ditemui usai persidangan, Gayus mengakui bahwa paspor itu palsu.
Lelaki kelahiran 9 Mei 1979 itu pun meminta majelis hakim segera memvonis dirinya. Pasalnya, mantan pegawai negeri sipil (PNS) golongan III-A di Ditjen Pajak itu mengaku lelah dengan proses hukum yang dijalani.
Menurut Gayus, kasus yang membelit dirinya merupakan rekayasa kelas tinggi. Namun, Gayus enggan menjelaskan lebih rinci apa maksud rekayasa kelas tinggi itu.
Sidang yang mendengarkan keterangan saksi itu menghadirkan Rohadi, Zulkfli, Sigit, Iman Santoso, dan Agus Arief Wicaksana. Kelima saksi tersebut berasal dari Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Syamsul Bahri, kelima saksi menjelaskan bahwa paspor yang digunakan terdakwa Gayus memang palsu.
Rencananya, sidang akan kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di antaranya dari Deviana, warga yang melihat langsung sang mafia pajak saat berpelesir di luar negeri.