Bank Indonesia Jatuhkan Tiga Sanksi
JAKARTA, – Bank Indonesia akhirnya mengumumkan tiga sanksi kepada Citibank terkait kasus dugaan pembobolan dana dan tewasnya seorang nasabah di salah satu kantor cabangnya. Ketiga sanksi tersebut dibacakan oleh Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi, Jumat (6/5).
Sanksi pertama adalah larangan mengambil nasabah baru untuk rekening Citigold selama satu tahun. Rekening Citigold adalah milik nasabah yang mempunyai dana minimal 500 juta rupiah.
Sanksi kedua berupa larangan penerbitan semua jenis kartu kredit selama dua tahun. Citibank juga dilarang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector selama dua tahun.
Sebelum sanksi ini diumumkan, Citibank pernah mengatakan tidak ada kasus kekerasan dalam proses penagihan hutang kepada nasabah yang ditemukan tewas di salah satu kantor cabangnya. Citibank juga berjanji akan bekerjasama dengan pihak penyelidik terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah yang disebut mencapai miliaran rupiah oleh Malinda Dee