Gugatan Perkara Merek Njonja Meneer Tetap Jalan, Tidak ada Rekonsiliasi

Charles Saerang, cucu dari pendiri merk jamu kenamaan, Nyonya Meneer melayangkan gugatan kepada PT BEM beberapa waktu yang lalu. Perusahaan yang saat ini memproduksi minyak telon merk jamu legendaris itu. Melalui kuasa hukumnya, pihaknya tidak mempermasalahkan BEM menggunakan merek Nyonya Meneer. Hal ini karena BEM sudah membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit tahun 2017 lalu. Kendati demikian, Charles Saerang menilai tindakan penggunaan foto Njonja Meneer dengan sepengetahuan ahli waris. “Kami tidak gentar (terhadap gugatan), dan operasional PT BEM kan bertumpu pada hukum. Artinya, kami bekerja, operasional perusahaan dengan landasan hukum yang benar. Termasuk pembelian merek Njonja Meneer oleh PT BEM sudah sesuai dengan koridor hukum. Kami menjalankan bisnis, kalau ternyata ada gugatan, kami ikuti saja. Fakta hukum di pengadilan yang menentukan,” tegas Leo.
Foto Njonja Meneer adalah potret hitam putih tercetak dalam kemasan berbagai produk PT BEM. Gugatan Charles juga ditujukan pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM. Charles menuntut agar produk minyak telon itu berhenti dan menarik yang sudah beredar di pasaran karena ada foto Lauw Ping Nio atau Njonja Meneer. “Kamikan beli 72 merek, berarti hampir semua (produk) ada fotonya Njonja Meneer. Merek nya kan hanya satu, tapi dengan berbagai varian. Kalau produknya jamu, dicetak ‘Jamu Njonja Meneer’ plus foto. Njonja Meneer sebagai induk,” kata Leo. (sl/IM)















