Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diharapkan tidak digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada), khususnya calon petahana. Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) harus fokus sesuai alokasi.
“Anggaran APBD itu, jangan ada perubahan yang perubahan ini untuk kepentingan pilkada, apalagi untuk kepentingan petahana. Nanti akan menimbulkan persepsi dan pertanyaan. Jangan sampai seperti dulu lagi, terjadi penggelembungan dana hibah dan bansos,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (7/12).
Dia juga mengingatkan mengenai anggaran penunjang. “Anggaran inti dan penunjang jangan sampai muncul. Nah kalau sudah dalam kepentingan pilkada, berarti kan, indikasinya ada pembengkakan anggaran penunjang,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa anggaran penunjang itu berupa rapat-rapat yang diperbanyak. “Kunjungan diperbanyak. Saya kira kan arahan Bapak Presiden didengarkan seluruh gubernur bupati wali kota. Saya kira itu. Kami akan memonitor,” tegas Tjahjo.
Menurutnya, tak ada masalah apabila selama memimpin, calon petahana satu periode mampu mengalokasikan anggaran secara transparan untuk pembangunan daerahnya. Ditambah lagi jika anggaran itu disetujui DPRD serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) positif.
Dia menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak bisa menjerat petahana jika penggunaan APBD sesuai program. “KPK hanya bisa masuk kalau ada indikasi korupsi, apalagi OTT (operasi tangkap tangan) dengan pihak ketiga, itu baru KPK masuk. Termasuk juga kongkalikong antara pemda dengan DPRD,” tuturnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya cukup sulit mengawasi penggunaan APBD untuk kepentingan pilkada. Dikatakan, petahana kerap diuntungkan, karena tengah menjabat.
“Sepanjang tidak menyangkut kerugian negara, tidak mencuri, itu rasanya sulit kita melihat ada pelanggaran,” kata Alexander seusai memberi pembekalan bagi kepala daerah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemdagri, Jakarta, Kamis (7/12).
Dia menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meminta KPK melakukan deteksi jika terjadi politik uang. Meski demikian, lanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang justru lebih ideal untuk deteksi ini. “Yang lebih kompeten ya Bawaslu, apakah ada pelanggaran tidak. Jika ada money politic (politik uang), lalu Bawaslu menemukan silakan menyampaikan ke KPK bisa saja,” tegasnya.( SP / IM )
Korup semua lah…..