15 Organisasi Hukum dan HAM Kecam Penangkapan Robertus Robet:


15 organisasi kemanusian, HAM, dan Advokasi hukum kecam penangkapan Robertus Robet, dosen yang juga aktivis HAM. Mereka minta polisi membebaskan Robertus Robet.

Penangkapan Robertus Robert dikecam 15 organisasi sipil di bidang kemanusian, HAM, dan advokasi hukum.

Robertus Robert disangka hina TNI atau ABRI.

Ke-15 organisasi itu tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi.

Ke-15 organisasi tersebut adalah KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM.

Juga  AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan.

“Kami mengecam penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Robertus Robert,” ujar Arif Maulana, Ketua LBH Jakarta,

Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dalam siaran pers itu disebutkan, Aksi Kamisan menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil.

Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Arif juga membenarkan Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mengirinkan rilis terkait penangkapan Robertus Robert yang juga dikirim kepada Wartakotalive.com.

Dalam rilis itu disebutkan, Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM ditangkap di rumahnya sekitar pukil 23:45 Kamis, 6 Maret 2019.

Robertus Robert kemudian dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari 2019.

Hal ini juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI.

Memasukan TNI di kementerian-kementerian sipil juga mengingatkan pada dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru yg telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Robet tidak sedikit pun menghina institusi TNI.

Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.

Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru.

Pasal-pasal yang dikenakan adalah pasal-pasal yang selama ini kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi (draconian laws) dan sungguh tidak tepat.

Pasal 207 KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan

Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dalam pertimbangannya mengatakan “dalam masyarakat demokratik yang modern maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat pemerintah (pusat dan daerah).”

Bagian lain putusan tersebut mengatakan “Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana, halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau hadan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).

Sedangkan pasal 28 ayat (2) jo, UU ITE mengatur “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Penangkapan kepada Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi. Kami memandang:

1. Pertama, Robetus Robert tidak menyebarkan informasi apa pun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya.

2. Kedua, refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan.

3. Ketiga, TNI jelas bukan individu dan tidak bisa “dikecilkan” menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menyatakan:

1. Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi

2. Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan.

Jakarta, 7 Maret 2019

Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi (KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan) ( tRB / im )

 

 

Editor: Suprapto

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “15 Organisasi Hukum dan HAM Kecam Penangkapan Robertus Robet:

  1. Perselingkuhan+Intelek
    March 7, 2019 at 11:22 pm

    PPolisi Orba yang menangkapnya

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *