Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pejabat yang memungut bayaran untuk pembuatan KTP dan akta kelahiran.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, telah memecat Lurah Karet Tengsin lantaran diketahui telah memungut biaya pembuatan KTP dan akte kelahiran kepada warganya.
“Lurahnya sudah langsung dicopot. Lurah Karet Tengsin kalau enggak salah sudah dicopot kok,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Ahok menegaskan pemecatan itu untuk menunjukan jika dirinya serius untuk memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera dan rasa takut kepada jajarannya sehingga tidak mengulang kembali kesalahan yang pernah dibuat.
“Orang KPK saja juga diembat Rp150 ribu. Gila kan? Artinya apa? PNS itu masih ada sekelompok orang yang menganggap remeh. Dianggapnya kita enggak berani. Kalau sudah begini, saya geser-geser,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menerima keluhan perihal pejabat pemerintah provinsi DKI Jakarta yang memungut biaya dari warga untuk pembuatan KTP dan akta kelahiran. Padahal seharusnya warga tidak dibebankan biaya apapun untuk pembuatan KTP maupun akte kelahiran.
“Tolong ini kepada Wagub, masih banyak orang yang diminta membayar untuk buat KTP dan akte kelahiran. Kepada Pak Gubenur dan Wakil Gubernur tolong diperbaiki. Pembuatan KTP gratis untuk memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni.
Nah bgitu pak ahok..jangan biarkan hidup prilaku lurah yg sering minta2 biaya tambahan kpda masyarakat..Lurah itu kan sudah di gajih jg..
Mantap !
*tp jangan pilih kasih…pecat bagi siapapn yg jelas korupsi !!!
Koruptor masih Berlimpah, harus lebih banyak yang di copot !!!