Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa penghayat kepercayaan di luar agama resmi memang bisa dikosongkan lebih dahulu kolom agamanya di e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Yang harus diutamakan menurut Tjahjo adalah hak setiap warga negara memperoleh identitas kependudukan.
“Jangan sampai kalau orang di luar agama itu tidak berhak mendapatkan e-KTP,” kata Tjahjo Kumolo di kompleks Kepresidenan, Jumat (7/11).
Tjahjo membenarkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, yang diacantumkan dalam KTP adalah agama yang diakui negara. Namun demikian, ada pasal lain yang menyebutkan bahwa yang agamanya belum diakui atau dianggap sebagai penghayat kepercayaan tetap dilayani dengan kolom agama masih dikosongkan.
Namun demikian, Tjahjo mengatakan untuk hal ini dia juga akan meminta pendapat para kaum ulama dari agama-agam yang diakui negara.
“Jadi apa bisa di luar enam (agama resmi) itu bisa kosong dulu. Dimana agamanya masyarakat sesat atau tidak,” kata dia lagi.
Sesuai dengan keputusan menteri kata dia dimungkinkan adanya konsultasi untuk keputusan ini
setuju kosongkan saja, bikin penuh tulisan KTP saja
loe setuju kosong sebab kristen bukan agama, begitukan ?
Loe setuju di isi, karena Agama loe Agama Nungging kan ? Takut dikalahkan oleh Agama lain kan ?
Setuju,kolom agama ngak usah diadakan/diisi.Sebab urusan agama/keyakinan adalah urusan pribadi manusia,dimana tidak ada kekuatan apapun yang boleh intervensi termasuk negara.Maka oleh karena itu, untuk di ruang publik para petugas yang melayani harus bersifat netral dan dalam penampiilannya harus memperlihatkan kenetralan ; Misalnya seorang polisi seharusnya tidak menggunakan lambang agama seperti misalnya menggunakan jilbab.Apalagi Negara Bangsa ini,penerapan Hukumnya adalah Hukum Demokrasi ; siapa saja harus diperlakukan sama dan setara dihadapan Hukum.Tanpa memandang status seseorang,gender dan latar belakang SARA.
Betul sekali, setuju 1000 %