Produsen Melakukan Assessment untuk Kemajuan Usaha
dilaporkan: Liu Setiawan
Serang, 11 Agustus 2024/Indonesia Media – Produsen daun talas beneng di Serang, prov. Banten melihat proses penting assessment terhadap peningkatan usaha, kebutuhan tenaga kerja, kuantitas pesanan produksi dan lain sebagainya untuk kemajuan perusahaan. Hasil assessment, produsen bisa menentukan dan mendapatkan komitmen seperti Purchase Order (PO) dengan perusahaan eksportir. “Ada batas kemampuan produksi kami untuk membangun komitmen dengan mitra bisnis, pembeli dan eksportir. Masalah ketersediaan bahan baku, minimal tiga kuintal, otomatis tidak masuk (komitmen) PO eksportir,” kata produsen daun talas rajangan, Kang Arif kepada Redaksi
Selain, ketersediaan bahan baku otomatis perlu tenaga kerja tambahan. Skala usahanya sampai saat ini, ditopang oleh hanya lima pekerja rajangan. Target produksi per hari, daun talas harus tersedia sebanyak tiga kuintal atau 300 kilogram (kg). hitung-hitungannya, tenaga kerja untuk memproses 300 kilo daun talas basah, dibutuhkan 4-5 orang. Kalau bahan baku di atas tiga kuintal, kebutuhan tenaga kerja 5-7 orang. “Kalau kapasitas produksi tetap, nggak ada libur (untuk tenaga kerja). Mereka harus kerja pada akhir pekan (sabtu, minggu). Kecuali ada kekurangan bahan baku,” kata pencetus Agrowisata Saung Beneng di Serang.
Jika stok daun talas tersedia, perusahaan eksportir di Banten biasanya segera mengambil di saung talas benengnya. Tapi terkait dengan komitmen untuk PO, ia tidak mau harus mengikuti ketentuan target pesanan eksportir. ketika ada permintaan daun yang sudah dirajang, dan stok tersedia, otomatis terjadi transaksi. Eksportir biasanya dengan menggunakan mobil pickup menjemput daun rajangan. “Sejauh ini, kami belum pernah (membangun) komitmen dengan PO, bahkan DP (down payment) 50 persen dari eksportir. Karena kami lihat kondisi pekerja, yang belum tentu siap (genjot produksi). Kalau eksportir minta tiga kuintal per hari, berarti satu ton per bulan. Itu masih agak berat buat kami. Kalau ternyata kami tidak bisa penuhi, takutnya kena sanksi bayar ganti rugi,” kata Kang Arif. (LS/IM)